Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Yang Dilupakan Hakim dalam Fakta Persidangan Jonas Salean
HUKUM DAN KEAMANAN

Yang Dilupakan Hakim dalam Fakta Persidangan Jonas Salean

By Redaksi16 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ARAKSI saat audiensi dengan Kejaksaan Tinggi NTT Kamis 15/04 siang. (Foto: Araksi).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Usai menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT membeberkan beberapa hal penting yang dilupakan oleh Majelis Hakim dalam fakta persidangan Jonas Salean.

Ketua ARAKSI, Alfred Baun mengatakan, dalam fakta persidangan Jonas Salean menjawab pertanyaan JPU soal keberadaan SK Nomor 51. SK nomor 51 itu memuat tentang status tanah Pemda yang dialihkan dari Kantor Bupati Kupang ke Kota Kupang.

“Pada persidangan itu hakim menanyakan SK itu. Pak Jonas sudah jawab bahwa SK itu ada di rumahnya di bawah oleh asistennya ke rumah,” ujar Alfred (15/04).

Baca: Oknum Hakim Disebut dapat Tanah hingga Intervensi Kasus Jonas Salean, KY NTT Diminta tidak Berpangku Tangan

Menurutnya, meski SK itu dalam bentuk foto copy, namun sudah dilegalisir oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Alfred menyayangkan majelis hakim yang tidak memerintahkan agar menyita SK tersebut dari rumah Jonas Salean.

“Untuk berkas tersebut ada dua lembaga yang punya kewenangan. Kalau Hakim jeli bisa saja menetapkan agar barang itu disita dan dihadirkan. Kita sayangkan hakim tidak lalukan itu,” jelasnya.

Berikut, kata Alfred, Jaksa juga bisa melakukan hal yang sama. Dengan pengakuan itu jaksa bisa memerintahkan polisi untuk melakukan penyitaan.

Namun, menurut hasil audiensnya dengan pihak Kejati, Jaksa belum mengambil langkah karena menunggu keputusan majelis hakim.

“Kan kita memandang sebuah dokumen yang ada foto kopy-nya. Aslinya pasti ada. Jika aslinya ada, itu di tangan siapa? Pasti kan ada di pimpinan yang melakukan kebijakan itu,” katanya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

alfred araksi ntt Jonas Salean
Previous ArticleUsul Tambah 27 THL, Ketua DPRD Manggarai Nilai Pemda Keliru
Next Article Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Diterima, JPU Siap Kembalikan Antonius Ali ke Kursi Pesakitan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.