Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes TTU Dilimpahkan ke Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes TTU Dilimpahkan ke Tipikor Kupang

By Redaksi16 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Berkas perkara terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, TTU, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Ketiganya yakni, Yoksan M. D. E. Bureni selaku PPK, Miguel E. Selan selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), serta Ongky J. Manafe (OJM) selaku Direktur CV Berkat Mandiri.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh JPU, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca: Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Diterima, JPU Siap Kembalikan Antonius Ali ke Kursi Pesakitan

Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu itu, JPU Kejari TTU turut melimpahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Kajari Robert mengatakan, dalam kasus ini, Kejari TTU menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, YMDEB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MES selaku Panitia dan OJM selaku Direktur CV. Berkat Mandiri.

“Dalam kasus ini tim penyidik telah menahan tiga tersangka, di antaranya YMDEB selaku PPK, MES selaku Panitia dan OJM selaku Direktur CV. Berkat Mandiri,” kata Lambila kepada wartawan saat dihubungi dari Kupang, Kamis (15/04/2021).

Baca: Yang Dilupakan Hakim dalam Fakta Persidangan Jonas Salean

Menurut Lambila, akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 425. 000. 000,-.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan jadwal sidang, tambah dia, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara tinggal menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Alkes di RSUD TTU Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Terpisah, Paniter Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara tersebut.

Mengenai jadwal sidang, kata Dance, akan dilakukan penetapan setelah dilakukan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

korupsi Alkes TTU Robert Jimmy Lambila TTU
Previous ArticlePerlawanan ke Pengadilan Tinggi Diterima, JPU Siap Kembalikan Antonius Ali ke Kursi Pesakitan
Next Article Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.