Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bermodalkan “Jual” Mulut, Burhanudin dan Veronika Syukur Raih Belasan Miliar dari Kerangan
HUKUM DAN KEAMANAN

Bermodalkan “Jual” Mulut, Burhanudin dan Veronika Syukur Raih Belasan Miliar dari Kerangan

By Redaksi6 Mei 20214 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto Aset Tanah Pemda Mabar di Kerangan Labuan Bajo. (Foto: kastra.co).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Manggarai Barat terus berlanjut. Sederet nama baru kembali bermunculan di Persidangan.

Sidang untuk terdakwa Agustinus CH Dulla, Veronika Syukur, Theresia Dewi Koroh Dimu, Abrosius Sukur, Abdullah Nur, Marthen Ndeo, Muhamad Achyar, Afrisal, Caitano Soares, Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi baru secara virtual, yakni Antonius Hani, mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Manggarai dan Burhanudin pada sidang Rabu (5/05/2021).

Sidang yang dimulai pukul 11.00 wita itu dipimpin Hakim Wari Juniati didampingi Ari Prabowo dan Ibnu Choliq. Burhanudin yang dikenal sebagai makelar alias calo tanah di Labuan Bajo itu memberikan keterangan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kepada hakim Ia menjelaskan, sekitar Agustus 2016, terdakwa Veronika Syukur menemuinya di Rumah Makan Mediterano milik Masimiliano dan memintanya untuk menjual 3 (tiga) bidang tanah di Kerangan.

“Ibu Veronika Syukur menyampaikan kepada saya bahwa, ada tanah di Keranga yang mau dijual, tiga bidang. Dan saat itu ditunjukan kepada saya foto copy Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Sukri, Suaib Tahiya dan Supardi Tahiya. Menurut kesaksian Burhanudin, pertemuan terjadi di Rumah Makan Mediterano punya Masimiliano dan Fabio”.

“Saat itu, Ibu Vero minta saya untuk mencari pembeli. Dan juga, saat itu saya tanya, berapa yang mau dijual, saat itu disampaikan harganya Rp.19 Miliar. Kemudian saya tanya, komisi fee saya bagaimana? saat itu disampaikan oleh ibu Vero, kalau ada yang mau beli di atas harga Rp.19 M, maka itu adalah bagian kamu (Baharudin-red),” terang Baharudin.

Setelah bersepakat dengan Veronika, Burhanudin langsung bertemu kerabatnya, H. Armansyah dan menyampaikan ikhwal pertemuannya dengan Veronika. Awalnya, Armansyah tak merespon, namun beberapa minggu setelahnya, Ia dikabarkan Armansyah, ada yang mau beli tanah yang ditawarkannya dengan harga jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan Veronika.

“Beberapa waktu kemudian, pas sholat berjamaah selesai, saya bertemu dengan H. Armansyah dan menyampaikan bahwa ada yang mau jual tanah. Namun, saat itu pak H. Armansyah tidak merespon. Namun, beberapa minggu kemudian, Pak H. Armansyah datang bertemu dengan saya malam – malam, dan menyampaikan bahwa, ada Bos Hotel Ayana yang mau beli,” lanjut Burhanudin.

Baca: DP 50 Juta untuk Tanah 5 Hektare dari Johny Asadoma Tertulis dalam Buku Catatan Harian Adam Djuje

Mendengar pengakuan Burhanudin, Penuntut Umum, Hendrik Tiip lalu menanyakan harga jual beli dan lokasi transaksi dan aliran dana hasil penjualan tanah Pemda tersebut.

“Kami lakukan pertemuan di Hotel La Prima. Saya tidak menyangka bahwa saat itu, tanah yang saya tawarkan mau dibeli dengan harga Rp 25 Miliar dan saat pertemuan itu ada H. Armansyah, Saya, Saniatma Adinoto, orangnya Hotel Ayana. Kemudian, beberapa waktu, kami ke Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu dan saat itu, ada Ibu Veronika Syukur, Masimiliano, Fabio, H Sukri, Supardi Tahiya”.

“Sedangkan Suaib Tahiya tidak ada karena ada di luar kota. Kalau tidak salah di Jambi, untuk membuat AJB antara Supardi, Suaib dan H. Sukri,” akunya.

Menurut Bahrudin, dirinya kaget setelah mengetahui harga tiga bidang tanah yang tertera di akta jual beli (AJB), hanya Rp 8 miliar lebih. Sebab, harga yang ditawarkan Veronika kepadanya Rp 19 miliar. Sementara dari H. Armansyah dikabarkan tanah itu dibeli Bos Ayana Hotel senilai Rp 25 miliar.

“Saya baru tahu kalau tiga bidang tanah di AJB hanya Rp.8 Miliar lebih, makanya saya kaget, kok Ibu Vero yang jual tanah harga awal 19 Miliar, tapi yang di AJB hanya Rp 8 Miliar lebih untuk 3 bidang tanah,” ujarnya.

Kendati demikian, Burhanudin dari hasil penjualan tanah tersebut, mendapat kurang lebih Rp 5, 9 miliar.

“Saya dapat dua lembar cek di Kantor Notaris Ibu Theresi Dewi Koroh Dimu, masing – masing Rp 500 Juta dan Rp 4,8 miliar. Selain itu, dari Ibu Veronika Sukur juga saya dapat Rp 600 Juta sebagai komitmen fee”.

“Sedangkan yang Rp19 Miliar itu Ibu Veronika Syukur. Masimiliano dan Fabio yang mengurus,” jelasnya.

Setelah menerima komisi tersebut, beberapa hari kemudian, Burhanudin bersama-sama dengan Masimiliano dan Fabio, dua orang Italia yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu untuk membuka rekening di Bank Permata Bali.

“Beberapa hari kemudian, saya diajak bersama – sama dengan Masimiliano dan Fabio, orang Italia ke Denpasar untuk buka rekening di Bank Permata Bali. Dan saya simpan uang saya, begitu juga Masimiliano dan Fabio. Uang yang saya dapat, saya kirim ke istri saya Rp 1 miliar, untuk ayah saya Rp 1 miliar. Untuk Pak Armansyah, kalau tidak salah Rp 1, 5 miliar dan sisanya saya pakai untuk kebutuhan sehari – hari dan sudah habis dipakai,” aku Burhanudin. (VoN)

Agustinus Ch Dula Burhanudin Hendrik Tiip Hotel Ayana Labuan Bajo Kerangan Labuan Bajo Veronika Syukur
Previous ArticleMembasuh Kasus Kerangan Lewat Puisi
Next Article Catut Nama Hj. Ishaka, Polisi di Manggarai Buat Surat Fiktif untuk Klaim Tanah Pemda di Kerangan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.