Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Tanah Keranga, Ambrosius Syukur Dituntut 10 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Tanah Keranga, Ambrosius Syukur Dituntut 10 Tahun Penjara

By Redaksi15 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang, Senin, 14 Juni 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset daerah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar di Kantor Pengadilan Kelas 1A Kupang, Senin (14/06/2021) siang.

Hadir sebagai majelis hakim dalam sidang tersebut yakni Wari Juniati, SH., MH, Fransiska Dari Paula Nino, SH., MH dan Yulius Eka Setiawan, SH., MH.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin, SH., MH, Emerensiana M.F Jehamat, SH dan Hero Ardi Saputro, SH.

Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa atas nama Ambrosius Sukur, Afrizal alias Unyil, Marthen Ndeo dan Caitano Soares.

JPU membacakan tuntutan kepada para terdakwa yakni, Afrizal alias Unyil dituntut penjara 9 tahun, denda 1 Miliar, kurungan 6 bulan, dan uang pengganti (UP) 370 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Kemudian, terdakwa Caitano Soares dituntut penjara 10 tahun dan denda 1 miliar. Ketentuannya, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Selanjutnya, untuk terdakwa Marthen Ndeo dituntut penjara 12 tahun dan denda 1 miliar, serta UP 10 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 tahun. Sedangkan jika tidak membayar UP 10 juta satu bulan setelah putusan, maka diganti pidana penjara 6 bulan.

Sementara, untuk terdakwa Ambrosius Syukur dituntut penjara 10 tahun dan denda 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Kabupaten Kupang Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticleResmi Maju Ketua Demokrat NTT, Leo Lelo Klaim Raup 50 Persen Lebih Dukungan DPC
Next Article Kisah Piluh Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.