Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Masa Penahanan Direktur PT ADS Diperpanjang 30 Hari ke Depan
HUKUM DAN KEAMANAN

Masa Penahanan Direktur PT ADS Diperpanjang 30 Hari ke Depan

By Redaksi23 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT – Masa tahanan tersangka kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun, diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Kejaksan Negeri (Kejari) Ende belum melimpahkan berkas perkara Muhamad Badrun alias Adun ke Pengadilan Negeri Ende untuk disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, masih menyempurnakan surat dakwaan.  Sehingga masa penahanan tersangka Muhammad Badrun diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Sekarang masih dalam tahapan penyempurnaan surat dakwaan agar saat dilimpahkan ke pengadilan itu sudah sempurna mungkin dan tidak membingungkan hakim saat sidang dan mengambil keputusan,” ungkap Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono, Selasa (22/06/2021).

Pujiono mengatakan, sebelumya sudah disampaikan bahwa masa penahanan akan dilakukan selama 20 hari pasca-penahanan tersangka dan dapat diperpanjang jika berkas belum rampung.

“Karena waktu 20 hari itu sudah berakhir dan surat dakwaan belum sempurna, maka jaksa meminta pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka selama 30 hari ke depan. Selama masa penahanan, tersangka ditahan sementara di sel Mapolres Ende,” katanya.

Pujiono menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan perbankan sehingga berbeda dengan pidana umum.

Karena itu, jaksa mesti lebih teliti menyusun surat dakwaan. Sebelumnya pihak keluarga tersangka pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi ditolak jaksa.

Jaksa hanya memproses berkas perkara sesuai dengan yang dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT dengan satu tersangka Direktur PT ADS.

Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba

Ende Kejari Ende
Previous ArticleGagasan Kemitraan SMK Negeri 1 Satarmese
Next Article Polres Ende Berikan Vaksin Gratis untuk 1.600 Warga

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.