Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Kasus Dugaan Penganiyaan dan Ancaman Pembunuhan di Kota Komba Sudah P-21
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Kasus Dugaan Penganiyaan dan Ancaman Pembunuhan di Kota Komba Sudah P-21

By Redaksi26 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polosi saat melakukan olah TKP
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Berkas kasus dugaan penganiyaan dan ancaman pembunuhan terhadap Pankrasius Jaya dan Kristianus Nardi Jaya, warga Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, kini dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Waelengga, IPTU Ketut Kantun melalui Kepala Unit Reskrim, IPDA Simson Bang kepada awak media, Minggu (25/07/2021).

“Saya mendapat kabar dari Jaksa, berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, sesuai petunjuk dari Jaksa, kami akan menahan pelaku. Namun sebelum ditahan, pelaku akan kami lakukan rapid test terlebih dahulu,” kata Simson melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, Nardi Jaya, mewakili pihak korban menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Waelengga yang berhasil mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.

Tidak lupa, Nardy juga menyampaikan terima kasih kepada awak media di Manggarai Raya yang turut mengkawal kasus ini hingga tuntas.

Sebelumnya, pada 14 Mei lalu, Romanus Dadu, seorang pria asal Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba diduga melakukan penganiayaan terhadap Pankrasius Jaya. Tidak hanya melakukan penganiayaan, Romanus juga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Nardi Jaya.

BACA JUGA: Fakta-fakta Mencengangkan Kasus Ancaman Pembunuhan Wartawan di Matim

Akibat tindakan terduga pelaku, korban Pankrasius Jaya mengalami luka serius pada bagian tangan dan leher kerena sabetan benda tajam. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waelengga pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Polres Matim Polsek Waelengga
Previous ArticleBawaslu Manggarai Bedah Perbawaslu
Next Article PMKRI Ruteng Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Pemilik CV Surya

Related Posts

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.