Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Anggota Polres TTU Resmi Dipecat, Ini Alasannya
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Anggota Polres TTU Resmi Dipecat, Ini Alasannya

By Redaksi11 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas (di atas podium) saat memimpin acara pelepasan atribut dua anggota yang dipecat, Senin, 11 Oktober 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT– Dua anggota polisi yang bertugas di Polres TTU masing-masing Brigpol JR dan Brigpol YEN resmi dipecat.

Pemecatan tersebut ditandai dengan upacara pelepasan atribut terhadap keduanya yang digelar di halaman depan Mapolres TTU, Senin (11/10/2021).

Pantauan VoxNtt.com, upacara yang dipimpin langsung Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas tersebut digelar tanpa kehadiran kedua anggota polisi yang dipecat.

Meski begitu, foto keduanya dipegang oleh dua anggota Polres TTU untuk selanjutnya dilakukan pelepasan atribut secara simbolis.

Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas kepada wartawan mengaku pemecatan terhadap kedua anggotanya dilakukan lantaran sudah sejak beberapa tahun lalu tidak berkantor dan menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Sebelum dirinya menjabat, kata dia, kedua anggota tersebut masih menerima gaji meski tidak berdinas.

Untuk itu saat mulai menjabat, AKBP Nelson langsung menghentikan pembayaran gaji untuk keduanya.

Harapannya agar keduanya bisa kembali berkantor dan menjalankan tugas seperti sediakala. Namun sayangnya upaya itu pun tidak membuahkan hasil.

“Tidak masuk (kantor) itu katanya karena hutang banyak, sibuk urus anak dan urus orangtuanya,” jelas AKBP Nelson.

AKBP Nelson mengaku, pihaknya setelah itu masih beberapa kali melakukan upaya pemanggilan. Namun juga tidak diindahkan oleh keduanya.

Sebab itu, Polres TTU mengggelar sidang disiplin terhadap keduanya. Dari sidang tersebut diputuskan bahwa keduanya diberhentikan tidak dengan hormat.

“PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu hak pak Kapolda, sehingga hasil sidang itu kemudian kita sampaikan ke pak Kapolda dan pak Kapolda keluarkan surat, ini sudah lama hanya surat PTDH baru keluar sekarang,” ujarnya.

AKBP Nelson pada kesempatan itu juga mengingatkan seluruh anggota Polres TTU agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Hal itu dimaksudkan agar menghindari tindakan yang berpotensi melanggar aturan, seperti kekerasan terhadap masyarakat, pungutan liar dan lain sebagainya.

“Jadi bukan hanya tidak masuk kantor saja, tetapi anggota harus hati-hati dalam melakukan kegiatan sehingga tidak melakukan kekerasan terhadap masyarakat dan pungli,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticlePutusan MK Tidak Menghapuskan Pembatasan Remisi bagi Koruptor
Next Article Jasa Raharja Beri Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Manggarai Barat

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.