Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan Ditetapkan sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi26 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Belu resmi menetapkan Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Malaka, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Tersangka berinisial VBS tersebut diduga menyelewengkan uang ratusan juta saat menjadi Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat.

VBS yang menjabat ketika masa kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran ini diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2019 senilai ratusan juta.

Kajari Belu Alfons Loe Mau melalui Kasi Pidsus Michael Antonius F.T saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021), membenarkan status terduga pelaku berinisial VBS.

“Benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Michael.

Yang jelas, kata dia, Tim Tipidsus Kejari Belu berhasil menahan VBS, setelah meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran dana desa Maktihan tahun 2019 itu.

Status tersangka ditetapkan setelah tim peningkatan penyidikan Tipidsus Kejari Belu menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa Maktihan.

Berdasarkan informasi, pada kasus dugaan korupsi ADD Maktihan, Kecamatan Malaka Barat ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp400 juta.

Tidak hanya itu, disinyalir juga ada 5 desa lainnya sementara dalam proses pengembangan dan berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka menyusul mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan.

Ke-5 desa lainnya yang belum ditetapkan tersangka yakni: Desa Numponi, Manumutin Silole, Raiulin, Naiusu, dan Tafuli.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Desa Maktihan Kejari Belu Malaka
Previous ArticleJurnalisme Humanis dan Solutif Perlu Ada di Era Post-Truth
Next Article Google Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Ini 25 Posisi yang Dibutuhkan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.