Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kompas Korhati Sebut Indonesia Tidak Dianggap Malaysia
Human Trafficking NTT

Kompas Korhati Sebut Indonesia Tidak Dianggap Malaysia

By Redaksi27 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Kompas Korhati Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Korban Human Trafficking (Kompas Korhati) mengkritisi lemahnya Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah dalam melindungi tenaga kerja di Negara Malaysia.

Koordinator Kompas Korhati Gabriel Goa mengatakan, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia telah kedaluwarsa sejak tahun 2016. Sayangnya, hingga kini MoU tersebut belum diperbaharui.

“Hal ini memperlihatkan kepada publik bahwa Indonesia tidak dianggap Negeri Jiran Malaysia,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (27/10/2021).

Gabriel menyebut, harkat dan martabat anak bangsa yang menjadi PMI di Malaysia diinjak-injak, bahkan disiksa dan disuruh tidur bersama anjing seperti yang dialami Adelina Sau, korban human trafficking asal Nusa Tenggara Timur. Sayangnya, pemerintah Indonesia belum memandang itu sebagai sebuah masalah serius untuk segera ditangani.

Dia menambahkan, hingga kini sudah 106 jenazah PMI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia.

Fakta lainnya, pengiriman PMI non-prosedural alias ilegal tetap berlangsung sejak berakhirnya MoU tahun 2016.

Menurut Gabriel, UU Nomor 18 Tahun 2017 belum bermanfaat apa-apa bagi perlindungan PMI. Itu terutama pencegahan PMI ilegal dari Indonesia ke luar negeri seperti Arab Saudi dan negara-negara timur tengah lainnya termasuk Malaysia.

Para PMI ilegal tersebut, kata dia, ke luar negeri menggunakan visa umroh dan visa pelancong, bukan visa kerja.

Di balik persoalan tersebut, Gabriel pun meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menaker, Kepala BP2MI dan Menlu serius melobi dan menekan Malaysia untuk segera menandatangani MoU penempatan dan perlindungan PMI yang sudah berakhir pada tahun 2016.

Ia juga meminta pimpinan DPR RI dan Komisi IX untuk mendesak Presiden Jokowi, Menaker, Menlu dan Kepala BP2MI agar melobi dan menekan Perdana Menteri Malaysia dan jajarannya segera menandatangani MoU tersebut paling lambat Desember 2021.

Tidak hanya itu, Gabriel juga mengajak solidaritas anak bangsa untuk melakukan aksi, lobi, dan advokasi ke Kedubes Malaysia, Kemnaker, BP2MI, Kemenlu serta Istana Negara untuk memproses hukum pelaku human trafficking dengan korban Adelina Sau.

“Kami yang tergabung dalam koalisi masyarakat pembela Adelina korban human trafficking akan melakukan aksi ke Kedubes Malaysia, BP2MI, Kemnaker, Kemenlu dan Istana Negara,” tegas Gabriel.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Human Trafficking Nasional
Previous ArticleJelang ANBK, Jaringan Internet Masih Jadi Kendala untuk Beberapa Sekolah di Elar Selatan
Next Article Pemuda dalam Pemilu Serentak 2024

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.