Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tim Buser Polres Sabu Raijua Bekuk Penjudi Dadu Goyang
HUKUM DAN KEAMANAN

Tim Buser Polres Sabu Raijua Bekuk Penjudi Dadu Goyang

By Redaksi31 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Buser Polres Sabu Raijua di bawah pimpinan Bripka Krisno Ratuloly pose bersama terduga pelaku perjudian Dadu Goyang Didimus Hau Habba alias Maholo (Foto: Dok. Polres Sabu Raijua)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Menia, Vox NTT- Tim Buser Polres Sabu Raijua di bawah pimpinan Bripka Krisno Ratuloly membekuk terduga pelaku perjudian Dadu Goyang Didimus Hau Habba alias Maholo, Jumat (29/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Markus y. Foes mengatakan, Maholo dibekuk tim Buser di Raijeru, Desa Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, sekitar pukul 16.25 Wita.

Maholo sendiri merupakan warga RT 09, RW 05, Dusun 3, Desa Keduru, Kecamatan Sabu Timur.

“Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 16.25 Wita bertempat di Raijeru, Desa Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sarai, Tim Buser Polres Sarai di bawah pimpinan Kanit Buser Bripka Krisno Ratuloly melakukan mobile sekaligus melakukan Pulbaket terhadap masyarakat yang sering melakukan Tindak Pidana Perjudian,” terang Iptu Markus dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (31/10/2021) pagi.

Setelah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari informan, Tim Buser Polres Sabu Raijua langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Maholo beserta barang bukti.

Usai dibekuk, selanjutnya Maholo langsung dibawa ke Mapolres Sabu Raijua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Markus menjelaskan, barang bukti yang diamankan Tim Buser dalam penangkapan tersebut antara lain; 8 (delapan) buah anak dadu, 1 (satu) buah layar Dadu Goyang, 1 (satu) buah ember warna coklat, 1 (satu) buah tas keranjang warna putih bergaris 1 (satu) buah pegoyang dadu dan uang tunai Rp3.081.000,00 (tiga juta delapan puluh satu ribu rupiah).

Penulis: Ardy Abba

Polres Sabu Raijua Sabu Raijua
Previous ArticleAyah
Next Article Ternyata Rujab Pimpinan DPRD Belu Direnovasi pada Tahun 2020

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.