Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tanah dan Mobil Milik Tersangka Korupsi Dana Desa Disita Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Tanah dan Mobil Milik Tersangka Korupsi Dana Desa Disita Kejari TTU

By Redaksi7 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim penyidik saat menyita aset tanah mantan Kades Banain B yang terletak di Kelurahan Sasi disaksikan pihak keluarga, Jumat, 05 November 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Empat bidang tanah dan satu mobil jenis Daihatsu Xenia milik Yulius Kolo tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara telah disita oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Keempat bidang tanah tersebut tiga di antaranya terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu dan satu bidang lainnya terdapat di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Foeh
Kasi Benfrid dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (06/11/2021),
menjelaskan, pada awalnya tim penyidik Kejari TTU melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik tersangka Yulius.

Hal tersebut dimaksudkan agar aset tersebut bisa disita untuk memulihkan kembali kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari tindakan yang telah dilakukan tersangka.

Dari hasil penelusuran tersebut, kata dia, diketahui tersangka Yulius membeli sebidang tanah dengan luas 720 meter persegi di Desa Baumata Timur pada bulan Oktober tahun 2020 lalu.

Setelah tim penyidik mendapatkan ketetapan dari pengadilan, kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan menyita seluruh aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.

“Sampai dengan saat ini, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tipikor pengelolaan dana desa Banain B, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka YK (Yulius) berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia dan 3 bidang tanah di Kota Kefamenanu dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kupang,” jelas Benfrid.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

dana desa Desa Banain B Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleSerikat Pemuda NTT Jakarta Gelar Diskusi tentang Investasi dan Konflik Agraria
Next Article Kapolri Resmi Buka Konferensi IAWP di Labuan Bajo, 980 Peserta Ikut Ambil Bagian

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.