Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Denda Akibat Langgar Sempadan Pantai, Ayana Komodo Resort Tertinggi Capai 18 Miliar Lebih
HUKUM DAN KEAMANAN

Denda Akibat Langgar Sempadan Pantai, Ayana Komodo Resort Tertinggi Capai 18 Miliar Lebih

By Redaksi8 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampak hotel Ayana Komodo Resort yang berlokasi di Wae Cicu, RT/RW: 002/02, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT– Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memberikan sanksi kepada 11 pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.

Bupati Edi sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati bernomor: 277/Kep/HK/2021 tentang sanksi kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.

BACA JUGA: Dianggap Langgar Ketentuan Sempadan Pantai, Bupati Mabar Beri Sanksi Administratif untuk 11 Hotel

Dalam salinan SK Bupati Mabar yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu (08/12/2021), diketahui dari 11 hotel yang dianggap melanggar sempadan pantai, Ayana Komodo Resort menempati posisi tertinggi yakni sebesar Rp18.800.587.055,00.

Disusul, La Prima yakni sebesar Rp5.825.800.079,00, Silvya Resort Komodo sebesar Rp3.406.836.728,00, dan Plataran Komodo Wae Cicu sebesar Rp1.560.213.156,00, Bintang Flores sebesar Rp1.181.393.598,00, dan Sudamala Resort sebesar Rp1.150.992.808,00.

Kemudian, Waecicu Beach Inn sebesar Rp907.987.813,00, Jayakarta Suites sebesar Rp347.601.745,00, Puri Sari Beach sebesar Rp312.346.620,00, Atlantis Beach Club sebesar Rp293.359.324,00, dan Luwansa Beach Resort sebesar Rp213.805.481,00.

Diketahui total dana sanksi untuk 11 hotel tersebut sebesar Rp34.000.884.407,00.

BACA JUGA: Sanksi 11 Hotel yang Langgar Sempadan Pantai di Labuan Bajo Capai 34 Miliar Lebih

Dalam SK-nya pula, Bupati Edi menjabarkan antara lain, Pertama, pada bangunan dengan lebar sempadan 0 (nol) sampai 70 (tujuh puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat, dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan.

Kedua, pada bangunan dengan lebar sempadan lebih dari 70 (tujuh puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat, dikenakan denda administratif sebesar 5 persen dari nilai bangunan.

Ketiga, nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua adalah besaran luas bangunan yang melanggar sesuai harga satuan bangunan dalam SK Bupati Mabar Nomor: 285/KEP/HK/2019 tentang penetapan harga satuan bangunan gedung negara, rumah negara, dan pagar negara di Kabupaten Mabar.

Keempat, terhadap bangunan yang didirikan sebelum penetapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012-2032, dikenakan denda administratif sebesar 75 persen dari perhitungan poin pertama dan kedua.

Untuk diketahui, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Penulis: Ardy Abba

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2021/11/13/pembangunan-pariwisata-super-premium-labuan-bajo-bukan-untuk-rakyat-ntt/83017/

Ayana Komodo Resort Edi Endi Kabupaten Manggarai Labuan Bajo
Previous ArticlePengurus Kormi di 22 Kabupaten dan Kota se-NTT Resmi Dilantik
Next Article Fakta Baru Terungkap, Begini Isi Pesan Istri Randy ke Kakak Astrid Manafe

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.