Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»PMKRI Pertanyakan Dana JPS bagi Warga Miskin di Belu
MAHASISWA

PMKRI Pertanyakan Dana JPS bagi Warga Miskin di Belu

By Redaksi20 Januari 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Presidium PMKRI Belu, Oktovianus Tefa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT – Perhimpunan Mahasuswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Yohanes Paulus II Atambua mempertanyakan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga miskin terdampak Covid-19 di Kabupaten Belu yang sejak September 2021 hingga Januari 2022 belum dibayar pemerintah.

Dalam siaran pers yang diperoleh media ini, Selasa petang (18/01/2022), PMKRI Atambua mempertanyakan perkembangan bansos JPS yang kian tidak jelas perkembangannya.

Dalam rilis yang ditandatangani Ketua Presidium, Oktovianus Tefa,
PMKRI Atambua secara tegas menyampaikan sejumlah pernyataan sikap yang dialamatkan kepada Pemda Belu.

PMKRI mengancam, apabila dalam bulan Januari 2022, Pemda Belu belum kunjung membayar basos JPS kepada penerima manfaat, maka mereka akan menempuh langkah advokasi yang lebih tegas termasuk turun ke jalan.

PMKRI meminta secara tegas Pemerintah Kabupaten Belu untuk transparan menyampaikan kepada 6.577 KK penerima JPS terkait persoalan yang dihadapi.

PMKRI menilai, kehadiran pemerintah dalam kehidupan bernegara adalah untuk mensejahterakan rakyat sehingga tidak ada alasan untuk menahan hak masyarakat.

Seharusnya sesuai regulasi dan petunjuk pengelolaan keuangan daerah, sebut PMKRI, kebijakan refocusing diperuntukan bagi penanganan Covid-19 termasuk persoalan dampak ekonomi yang dialami masyarakat.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu PMKRI PMKRI Atambua
Previous ArticleMasyarakat Adat Tiga Desa di Nagekeo Kecam Kehadiran AMAN dan Aksi Telanjang Dada
Next Article Stefanus Gandi Institut Beri Bantuan ODGJ, Semoga Banyak yang Tergerak Hati

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Polemik Rektor STIKES Nusantara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp LLDIKTI Berakhir

16 April 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Gelar Asistensi Paskah Berbasis Budaya di Stasi Mocok

12 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.