Kupang, Vox NTT-Badan Kepegawaian Provinsi NTT mengeluarkan sebuah pengumuman melalui laman sosial media milik BKD pada 25 Januari 2022 lalu.
“Peserta seleksi PPPK guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahap II belum diperkenankan untuk melakukan apa-apa sampai ada pengumuman resmi dari BKD Provinsi,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Padahal, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 1766/B-MP.01.02/SD/DII/2022, peserta PPPK yang lolos seleksi tahap II sudah harus mengunggah berkas terhitung tanggal 19 Januari hingga 04 Februari 2022.
Hingga, Kamis (03/02/2022) kemarin, BKD Provinsi NTT belum juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan informasi pengunggahan berkas bagi peserta PPPK guru yang lolos seleksi tahap II.
Akibat ketidakjelasan informasi, banyak masyarakat yang mengomentari pengumuman dalam laman media sosial BKD Provinsi NTT. Berikut komentar-komentar netizen!
“Tetap mengikuti ketentuan BKD,, Tapi kapan ya edarannya keluar? Ko sampai sekarang belum juga keluar? Semoga ada perpanjangan waktu dr tggl 4 februari menjadi tanggal belasan,” demikian komentar akun Facebook Pak Ber.
“Sudah hari senin, 31 Jan 2022.. & BKD Prov NTT belum mengeluarkan pengumuman untuk pemberkasan Peserta yan lulus PPPK tahap 2.
Apa kabar BKD Provinsi NTT ???
Waktu efektif menuju 4 februari hanya 4 hari besok itu tgl merah.. Ada apa sebenarnya kok bisa lama skali,” tulis akun Doan Nepa pada 31 Januari lalu.
“Teman-teman kita di kabupaten dan provinsi-provinsi lain di Indonesia sudah seribu langkah lebih maju daripada kita di NTT. Kita selalu di tempat,” cetus Akun Aventino Mugiarto
“Mohon pencerahan,, waktu tanggal beberapa hari lagi, sedangkan kami blm mendapatkan info terkait pemeriksaan,” tanya akun Akun Deni Pandango
Kepala BKD Provinsi NTT, Henderina Laiskodat dalam keterangan tertulis kepada VoxNtt.com, Kamis (03/02/2022), menjelaskan, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 1766/B-MP.01.02/SD/DII/2022, mengarahkan agar semua peserta seleksi PPPK yang lulus tahap II sudah harus menggungah berkas melalui akun masing-masing terhitung 19 Januari 2022 sampai dengan 04 Februari 2022.
Menurut dia, penggunggahan berkas belum dilakukan karena Pemerintah Provinsi NTT belum mengumumkan kelulusan mengingat belum tersedianya dana untuk calon PPPK yang lulus tahap II.
Henderina mengatakan, langkah penanganan yang dilakukan pemerintah daerah adalah menyurati Menteri Keuangan RI dan kementerian terkait untuk menambahkan alokasi DAU.
Pemda juga diharapkan menyurati Badan Kepegawaian Nasional untuk memindahkan waktu pengunggahan hingga dana tersedia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba