Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gusti Dula Tolak untuk Dieksekusi
HUKUM DAN KEAMANAN

Gusti Dula Tolak untuk Dieksekusi

By Redaksi5 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula (kiri) saat hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (05/03/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula menolak untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (05/03/2022).

Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip mengungkapkan, Gusti Dula berkeberatan dan menolak untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gusti Dula, kata Hendrik, beralasan bahwa ia harus membaca salinan putusan Mahkamah Agung dan alasan lainnya.

Padahal, Jaksa Eksekutor telah menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan sambil menunggu proses minutasi perkara dari Mahkamah Agung.

Kemudian, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema)
2 Tahun 2010 dan Sema 1 tahun 2011 dengan mendasari petikan putusan MA, Jaksa sudah dapat melaksanakan eksekusi putusan.

“Akan tetapi terdakwa Agustinus CH Dula tetap menolak untuk dieksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hendrik dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu malam.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung bernomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Menurut Hendrik, terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021.

“Yang amarnya menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021,” katanya.

Dalam putusan tersebut menghukum terdakwa Agustinus Ch Dula dengan pidana penjara selama 9 tahun dan Denda sebesar Rp600.000.000 subsidier 3 bulan kurungan.

Penulis: Ardy Abba

Agustinus Ch Dula Gusti Dula Kabupaten Manggarai Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticleStefanus Gandi Institut Terus Bergerak, 100 Sak Semen Kini Menyasar di Masjid Nanga Ramut
Next Article Pupuk Eco Farming Berkah bagi Petani Satarmese

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.