Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Cacat Administrasi, Polres TTU Gagalkan Pengiriman 36 Ekor Sapi ke Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Cacat Administrasi, Polres TTU Gagalkan Pengiriman 36 Ekor Sapi ke Kupang

By Redaksi6 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sapi-sapi yang diamankan saat hendak dibawa ke Kupang sementara diikat di halaman samping Mapolres TTU, Rabu, 06 April 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Polres TTU berhasil menggagalkan pengiriman 36 ekor sapi saat hendak dibawa ke Kupang, Selasa (05/04/2022).

Ke-36 ekor sapi yang dimuat dalam 6 unit kendaraan tersebut berhasil dicegal di Oeluan, Desa Noebaun, kecamatan Noemuti.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, ke-36 ekor sapi tersebut diketahui merupakan milik warga Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat.

Sapi-sapi tersebut rencananya akan dibawa untuk dijual di pasar hewan di Kabupaten Kupang.

Namun sapi-sapi yang hendak dijual di pasar hewan tersebut diduga cacat administrasi, di mana surat jual beli bukan ditandatangani oleh Kepala Desa Nifunenas melainkan oleh aparat desa.

Sehingga anggota Polres TTU yang mendapat informasi tersebut kemudian bergerak cepat menggagalkan pengiriman 36 ekor ternak sapi.

Usai digagalkan keberangkatannya, 36 ekor sapi tersebut langsung dibawa untuk diamankan di Mapolres TTU.

Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/04/2022), membenarkan adanya penggagalan pengiriman 36 ekor sapi tersebut.

AKBP Mukhson mengaku sejumlah pihak telah diambil keterangan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran anggota, sapi-sapi tersebut bisa dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana (pencurian).

Melainkan hanya cacat administrasi, di mana surat-surat jual beli tidak ditandatangani oleh kepala desa melainkan oleh kaur.

Sehingga saat ini masih akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau harus dihentikan.

“Kita sudah pastikan sapi-sapi ini bukan hasil tindak pidana karena jelas pemiliknya, jadi kita akan gelar perkara dulu,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

AKBP Moh. Mukhson Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleDinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek
Next Article Makna Ulang Tahun Kelahiran

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.