Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Migrasi Ilegal Rentan Human Trafficking Marak Terjadi, Pekerjaan Rumah dari Pentahelix
Human Trafficking NTT

Migrasi Ilegal Rentan Human Trafficking Marak Terjadi, Pekerjaan Rumah dari Pentahelix

By Redaksi10 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Ketua Dewan Pembina Lembaga Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, mengungkapkan migrasi ilegal yang rentan dengan kasus human trafficking marak terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Kondisi ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah bersama unsur pentahelix (Negara, Rakyat, Akademisi, CSO dan Pers)

“Untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia khususnya NTT dan lebih khusus lagi Flores Timur sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Gabriel kepada VoxNtt.com, Minggu (10/04/2022).

Salah satu prasyarat migrasi yang aman menurut Gabriel, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) sendiri dan/atau bekerja sama dengan lembaga non pemerintah seperti lembaga keagamaan dan/atau perusahaan, serta proses proseduralnya melalui Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA).

“Terkait pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah ada payung hukumnya yakni UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perpres No. 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Gabriel.

“Pertanyaan refleksinya apakah semua yang dimaksud itu sudah direalisasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota se-NTT di wilayah pemerintahannya masing-masing?” tukas dia.

Fakta, lanjut dia, membuktikan bahwa di NTT masih jauh dari harapan publik atas realisasi UU dan Perpres. Solusinya diharapkan kolaborasi pentahelix di NTT.

Kerja kolaboratif penting agar tidak terjadi lagi saling lepas tangan dan cuci tangan seperti Pilatus dan “mengkambinghitamkan” calon pekerja migran ilegal yang rentan human trafficking.

Sebab itu, ia mendesak Gubernur NTT dan bupati/wali kota di NTT segera membangun BLK dan LTSA PMI.

Gabriel juga mendesak gubernur dan bupati/wali kota di NTT segera menerbitkan Pergub dan Perbup/Perwalkot Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai bagian dari Perpres No. 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Harus juga melakukan rebranding pekerja migran Indonesia asal NTT pasca-kebangkitan dan mempersiapkan calon pekerja migran Indonesia yang memiliki kompetensi dan kapasitas dari sekolah- sekolah vokasi di bidang pertanian, peternakan, kemaritiman dan perikanan, kesehatan(dokter, perawat, apoteker, dll), otomotif dan perbengkelan, tata boga, pariwisata dan lainnya ke bursa pasar nasional dan internasional yang negara-negaranya sudah melindungi pekerja migran seperti Kawasan Eropa, Amerika dan Pasifik, Asia seperti Jepang dan Korsel, serta Timur Tengah, seperti Kuwait, Uni Emrat Arab dan Israel,” tegas Gabriel.

Ia juga mendesak aparat keamanan untuk segera menangkap dan memeroses hukum pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang agar memiliki efek jera.

Penulis: Ardy Abba

Gabriel Goa Padma PADMA Indonesia
Previous ArticlePenanti Senja
Next Article Diduga Sarat Kepentingan, GMNI Desak Pemkab TTU Batalkan Hasil Seleksi PTT

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.