Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Alkes, Kejari TTU Tetapkan Mantan Dirut RSUD Menjadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Alkes, Kejari TTU Tetapkan Mantan Dirut RSUD Menjadi Tersangka

By Redaksi25 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Dirut RSUD TTU dokter I Wayan Niarta sementara dibawa ke RSUD guna dirawat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes oleh kejari TTU, Selasa, 24 Mei 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD setempat, Selasa (24/05/2022).  Dia adalahmantan Dirut RSUD TTU dokter I Wayan Niarta.

Selain itu, dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp2,7 miliar itu, institusi yang dipimpin Robert Jimmy Lambila juga menetapkan 3 rekanan dari PT Mahira Anugerah Abadi, PT KitaJaya Citra Mandiri serta PT Maju Rahayu.

Terpantau, usai ditetapkan sebagai tersangka rekanan dari 3 perusahaan itu langsung dibawa dengan mobil tahanan ke rumah tahanan.

Sementara mantan Dirut RSUD dokter I Wayan terpaksa harus dilarikan rumah sakit.

Hal itu lantaran setelah ditetapkan sebagai tersangka, I Wayan langsung jatuh sakit.

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam konferensi persnya menegaskan, pihaknya telah menetapkan lagi 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD TTU tahun anggaran 2015.

Selain mantan Dirut IWN dan 3 rekanan, juga terdapat 3 tersangka lain yang belum ditahan.
Hal itu lantaran tersangka satunya sementata menjalani hukuman di Rutan Kupang dalam kasus yang sama.

Sedangkan 2 tersangka lainnya sementara menjalani hukuman di Medan dalam kasus yang berbeda.

“Kami akan segera rampungkan berkas agar kasus ini bisa segera maju ke tahap persidangan,” jelas Robert.

Kajari Robert menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 35 pihak terkait kasus tersebut.

Selain itu masih terdapat 3 rekanan yang berada di Palu dan Jakarta yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

Untuk itu, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan tindakan jemput paksa terhadap ketiganya.

“Kami masih mempertimbangan untuk melakukan jemput paksa terhadap mereka (3 rekanan),” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU RSUD TTU TTU
Previous ArticleWakil Ketua II DPRD Belu Soroti Lambatnya Penyaluran Bantuan JPS
Next Article FKIP Santu Paulus Ruteng Helat Konferensi Internasional Kedua

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.