Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Diminta Segera Tahan Kepala SMKN Wae Ri’i
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Diminta Segera Tahan Kepala SMKN Wae Ri’i

By Redaksi6 Juli 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siprianus Edi Hardum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Siprianus Edi Hardum, advokat dari Edi Hardum & Partners Law Firm, Jakarta meminta Polres Manggarai segera menahan Kepala SMKN Wae Ri’i, FT.

Permintaan tersebut menyusul telah ditetapkannya FT sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,  Senin (01/07/2022) lalu.

Edi Hardum kemudian memuji Polres Manggarai karena berani mentersangkakan Kepala SMKN Wae Ri’i yang diduga telah berbuat tindak pidana kriminal ini.

BACA JUGA: Gubernur Laiskodat Harus Pecat Kepala Dinas Pendidikan NTT

Meski begitu, ia tetap meminta agar Kepala SMKN Wae Ri’i dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut segera ditahan.

“Hal ini penting dilakukan polisi mengingat sang kepala sekolah diduga kuat ahli dalam melakukan penipuan dan pemalsuan. Jangan sampai ia dan para tersangka lainnya rekayasa kasus, mangkir dari pemanggilan polisi dan menghilangkan barang bukti,” ujar Edi kepada VoxNtt.com, Rabu (06/07/2022).

Tidak hanya itu, ia juga meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat segera memecat Kepala SMKN 1 Wae Ri’i yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Gubernur NTT harus segera angkat kembali Yustin Romas jadi Kepala SMKN 1 Wae Ri’i,” imbuh dia.

Sebagai informasi, selain FT, pihak Polres Manggarai juga telah menetapkan dua rekannya masing-masing SE dan EU sebagai tersangka.

“Tersangka EU dan SE telah dimintai keterangan tanggal 4 Juli 2022. Sementara tersangka FT telah dimintai keterangan tanggal 5 Juli 2022,” kata Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan.

Penulis: Ardy Abba

Edi Hardum Kabupaten Manggarai Polres Manggarai SMKN Wae Ri'i
Previous ArticleRayakan HUT Bhayangkara ke-76, Anggota Polres TTU Tampilkan Atraksi Beladiri
Next Article 10 Pejabat di Malaka Dikembalikan ke Jabatan Semula

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.