Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Resmi Ditetapkan, Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD TTU Jilid II Digelar Pekan Depan
HUKUM DAN KEAMANAN

Resmi Ditetapkan, Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD TTU Jilid II Digelar Pekan Depan

By Redaksi11 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andrew P. Keya selaku JPU dari Kejari TTU saat menyerahkan berkas perkara 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Alkes RSUD di PN Tipikor Kupang, Jumat, 05 Agustus 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Jadwal sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD TTU Jilid II secara resmi telah ditetapkan oleh PN Tipikor Kupang.

Sidang perdana itu akan menghadirkan mantan Dirut RSUD TTU I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Illyas di kursi pesakitan.

Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/08/2022), mengaku sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dijadwalkan akan digelar Senin (15/08/2022).

Itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Saat persidangan nanti, jelasnya, hanya terdakwa I Wayan Niarta yang akan dihadirkan secara langsung.

Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Ferry dan Iswandi akan mengikuti secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.35 Wita itu dipimpin oleh Derman P.Nababan,SH,MH selaku hakim ketua.

“Kami selaku penuntut umum siap untuk menyidangkan perkara ini hari Senin nanti, untuk itu diminta agar dokter Wayan yang tidak ditahan karena sakit bisa hadir di persidangan nanti,” tuturnya.

Hendrik menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan KKN jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun, Pasal 3 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, kalau Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU RSUD TTU TTU
Previous ArticleDiduga Korupsi, Bendahara Dinkes Rote Ndao Ditahan Jaksa
Next Article Soal Keterlibatan PT Flobamor Kelola TN Komodo, Sekda NTT: Sudah Ada MoU dengan KLHK

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.