Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejagung RI Periksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kelapa Sawit, Tersangka Sempat Drop
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejagung RI Periksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kelapa Sawit, Tersangka Sempat Drop

By Redaksi18 Agustus 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus dugaan korupsi kelapa sawit berinisial SD drop usai diperiksa. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisia SD.

SD diperiksa atas kasus sugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bundar Jam Pidsus, Kamis 18 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka SD dilakukan terkait perannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kondisi tersangka SD mengalami drop sehingga penyidik langsung meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil dari pemeriksaan itu tersangka kemudian disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan intens,” kata Sumedana.

Selanjutnya, kata dia, tersangka SD dijadwalkan akan diperiksa lagi pada Jumat, 19 Agustus 2022 di tempat yang sama. Kali ini pemeriksaan akan dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut sebagai wujud sinergitas antarpenegak hukum yang sudah berjalan selama ini.

Kontributor: Berto Davids

Kejagung RI Kejaksaan Agung Nasional
Previous ArticleSosok Mama Marta Dijuluki “Panglima Tenun” oleh Ibu-ibu di Kampung Perang
Next Article Samakan Persepsi, Demokrat NTT Gelar Rakerda Perdana Tahun 2022

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.