Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dalam Waktu Tiga Hari Polda NTT Garuk Enam Kasus 303, di Polres Paling Banyak
HUKUM DAN KEAMANAN

Dalam Waktu Tiga Hari Polda NTT Garuk Enam Kasus 303, di Polres Paling Banyak

By Redaksi21 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sebanyak enam kasus 303 alias perjudian ala Ferdy Sambo berhasil digaruk abis oleh jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kurun waktu tiga hari.

Satu dari enam kasus 303 itu berhasil digaruk oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sendiri. Sedangkan lima kasus lainnya disikat jajaran Polres.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, jajaran Polres yang berhasil mengungkap kasus 303 tersebut adalah Polres Ende, Polres Sikka, Polda Alor, Polres Manggarai Barat dan yang terakhir Polres Manggarai.

Dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022), Ariasandy tidak merinci barang bukti yang disita dari pengungkapan enam kasus 303 tersebut. Ia hanya menyebutkan jenis kasus perjudian yang disikat antara lain, judi togel, judi domino, judi bola guling dan judi sabung ayam.

Ariasandy mengatakan dari pengungkapan enam kasus 303 tersebut pihaknya telah menggaruk tujuh pelaku, yakni tiga pelaku judi domino dan empat pelaku judi togel.

Sedangkan untuk judi sabung ayam, polisi tidak berhasil menggaruk satu pun pelaku.

Ia menjelaskan ketujuh tersangka kasus 303 tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya di Polda NTT dan juga di lima Polres lainnya.

“Kita terus bekerja untuk memberantas 303 di NTT,” jelas mantan Kapolres Timor Tengah Selatan ini.

Ditegaskannya, Polisi tidak akan memberi toleransi terhadap berbagai bentuk 303 dan tidak akan pandang bulu dalam memberantasnya. Siapapun yang berjudi akan ditangkap sesuai instruksi Kapolri.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Manggarai, Kapolres AKBP Yoce Marten mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti dari kasus 303 yang disikat jajarannya pada Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin di Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng.

Barang bukti itu, yakni uang sejumlah Rp1.203.000 beserta 13 buah kertas rekapan berisi angka dan 1 buah HP merk Vivo warna biru.

Selain itu, 1 buah balpoint, 1 buah buku tulis, 1 buah rekening dan 1 buah ATM juga tak luput dari pengamanan petugas.

“Pelaku dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Yoce.

Kontributor: Berto Davids

Polda NTT
Previous ArticleRakerda Demokrat Momentum Evaluasi dan Komitmen Merumuskan Program Kerja Partai
Next Article Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Kecelakaan di Tol Pemalang- Batang

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.