Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Peserta Tes Calon Perangkat Desa Ancam Proses Hukum Camat Reok Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Peserta Tes Calon Perangkat Desa Ancam Proses Hukum Camat Reok Barat

By Redaksi21 September 20224 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Screenshot pernyataan sikap lima peserta tes perangkat desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Lima peserta tes calon perangkat desa mengancam akan menuntut Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong melalui jalur hukum.

Proses hukum terpaksa dilakukan jika Camat Tarsisius tidak segera menanggapi pernyataan sikap mereka secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 22 September 2022.

Sebelumnya, kelima peserta tes calon perangkat desa melayangkan protes ke Camat Reok Barat terkait dugaan permainan kotor dalam pengangkatan staf desa.

Kelima peserta tes tersebut antara lain, Berdina Saiman dengan jabatan yang dilamar Kasie PelayananDesa Kajong, Eugius Semar Wanggedengan jabatan yang dilamar Kaur KeuanganDesa Loce, Benediktus Tulir dengan jabatan yang dilamar Sekretaris Desa Toe, Kornelis Nador dengan jabatan yang dilamarKaur Keuangan Desa Paralando, danDominikus Jemat dengan jabatan yang dilamar SekretarisDesa Lemarang.

BACA JUGA: Soal Permainan Pengangkatan Aparat Desa, Bupati Nabit Harus Tegur Camat Reok Barat

Dalam pernyataan sikap tertulis yang salinannya diterima awak media, Rabu (21/09/2022), disebutkan bahwa mereka telah mengikuti semua proses dan tahapan seleksi calon perangkat desa.

Proses tersebut dimulai dari penjaringan dan penyaringan pada tingkat desa sampai proses ujian dan seleksi pada tingkat kecamatan. Ujian dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022, di Aula Kantor Kecamatan Reok Barat.

“Materi ujian antara lain, test tertulis, test komputer, dan test wawancara,” tulis mereka.

Keseluruhan rangkaian kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dengan didampingi oleh Sekretaris Camat Reok Barat, dan Kepala Seksi Pemerintahan.

Dalam sambutannya, Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong menyatakan, penyelenggaraan seleksi perangkat desa dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomot 26 Tahun 2022.

Pada tahap berikutnya adalah penetapan rekomendasi kelulusan oleh Camat Reok Barat yang disampaikan kepada para kepala desa pada 15 Agustus 2022.

Kemudian, hasil rekapitulasi nilai kelulusan ditempel di papan informasi Kantor Camat Reok Barat pada 18 Agustus 2022.

“Dengan memperhatikan skor nilai dalam rekomendasi dan skor nilai pada rekapitulasi telah terjadi perbedaan skor nilai kelulusan,” sebut peserta tes.

Sebab itu, mereka meminta Camat Reok Barat segera menarik kembali dan membatalkan rekomendasi tertanggal 15 Agustus 2022.

Hal itu karena dalam penetapan skor nilai tidak memperhatikan 5 variabel tambahan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2022.

“Rekomendasi tersebut dinyatakan cacat hukum,” sebut peserta tes.

Mereka juga mendesak Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong untuk segera mengeluarkan rekomendasi baru kepada 5 Desa, yakni; Desa Kajong, Desa Loce, Desa Toe, Desa Paralando, dan Desa Lemarang.

Kemudian harus dilampirkan dengan rekapitulasi nilai kelulusan tertanggal 18 Agustus 2022 yang telah mengikuti ketentuan 5 Variabel dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2022 sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penilaian seleksi perangkat desa tertanggal 11 Agustus 2022.

Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong juga, tegas mereka, harus sepenuhnya menjamin asas kebenaran, keadilan dan tanggung jawab atas pernyataannya pada Jumat, 16 September 2022 tentang pelimpahan permasalahan ini kepada Dinas PMD Manggarai sebagai leading sector.

Pada waktu itu, Camat Tarsisius menyatakan akan mengutus stafnya ke Dinas PMD pada Senin, 19 September 2022 untuk mendapatkan informasi keputusan dari Dinas PMD terkait permasalahan ini.

“Akan tetapi, Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, tidak konsisten dengan pernyataannya. Bukti inkonsistensi dari Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dengan tidak membuat surat resmi ke Dinas PMD selaku leading sector atas polemik ini. Dalam konteks ini, klarifikasi lisan yang disampaikan Camat dalam pernyataannya, ditanggapi dengan klarifikasi lisan juga oleh Dinas PMD,” tulis peserta tes.

Mereka juga mendesak Camat Reok Barat harus mempertanggungjawabkan rancangan manipulasi data yang dilakukannya.

Menurut mereka, indikasi manipulasi data yang dibuat oleh Camat Reok Barat dapat dilihat dari perbedaan data nilai hasil rekapitulasi tim seleksi kecamatan tertanggal 18 Agustus 2022 dengan nilai versi Camat sendiri yang tertuang dalam surat rekomendasinya tertanggal 15 Agustus 2022.

“Untuk Desa Toe, Desa Paralando, dan Desa Lemarang, pihak pemerintah desa tidak kooperatif dalam memberikan informasi terkait surat rekomendasi Camat tertanggal 15 Agutus 2022. Sedangkan untuk Desa Kajong dan Desa Loce dokumen yang dimaksud terlampir,” tulis mereka.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kecamatan Reok Barat
Previous ArticleBagi 84 Anak Babi, Kades Wehali Diapresiasi Warga
Next Article Kisruh Jual Beli Proyek APBD, Fraksi Golkar dan Demokrat Ajak Pimpinan Dewan Bentuk Hak Angket

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.