Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Resmi Tahan Sekda Flotim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Resmi Tahan Sekda Flotim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

By Redaksi22 September 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Daerah (Sekda) Flotim, PIG saat ditahan Kejari Flotim, Kamis, 22, September. (Foto: Dok. Humas Kejati NTT) 
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Larantuka, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim, PIG.

PIG ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flotim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun Anggaran 2020, Kamis (15/09/2022) lalu.

“Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19,” kata Kajari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H kepada wartawan,  Kamis (22/09/2022).

Dijelaskan Cornelis, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, PIG diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Usai dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh tim medis yang disiapkan oleh penyidik Kejari Flotim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, lanjutnya, tersangka dinyatakan stabil secara fisik oleh tim medis. Dengan alasan sehat itulah, penyidik Tipidsus Kejari Flotim melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka stabil secara fisik makanya kami tahan,” kata Cornelis.

“PIG diperiksa beberapa jam lamanya, usai pemeriksaan kami langsung tahan dan tersangka ditahan di Rutan Kabupaten Flotim,” tambah Kasi Pidsus.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidier Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka PIG (Sekda/Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid-19 tahun 2020), dan setelah diperiksa, kemudian yg bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur selama 20 TMT sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Cornelis.

Ditegaskan Cornelis, alasan Penahanan terhadap PIG selaku Sekda Flores Timur ini karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. [VoN]

Flores Timur Flotim Kejari Flotim Sekda Flotim
Previous ArticleIFG Labuan Bajo Marathon, Lomba Lari Paling Menantang dan Berskala Besar
Next Article Mimpi Adanya Taman Kota Betun Terancam Gagal

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.