Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Terduga Pelaku Begal di TPU Bijaesunan Dibekuk Tim Buser Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Terduga Pelaku Begal di TPU Bijaesunan Dibekuk Tim Buser Polres TTU

By Redaksi12 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Buser Polres TTU usai mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Polres setempat, Rabu, 12 Oktober 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Melianus Toto (31) dan Melkianus Bifel (23) dibekuk tim Buser Polres TTU, Rabu (12/10/2022).

Keduanya yang diketahui merupakan warga BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu itu dibekuk tim Buser Polres TTU yang dipimpin Aipda Andi Kadek Sujarwo lantaran diduga kuat merupakan terduga pelaku begal yang  yang terjadi di tempat pemakaman umum Bijaesunan, Kamis (06/10/2022).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya menyebutkan penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa berinisial HO dan LA, Kamis (06/10/2022).

Keduanya dalam laporan polisi mengaku saat itu sedang duduk di lokasi tempat pemakaman umum Bijaesunan.

Tiba-tiba dari arah belakang, muncul dua orang tak dikenal sambil memegang parang.

Keduanya lalu diancam dan diminta menyerahkan uang senilai Rp500 ribu.

Lantaran tidak memiliki uang sesuai permintaan para terduga pelaku, keduanya meminta untuk pergi mencari.

Namun saat kembali, kedua terduga pelaku tidak lagi berada di tempat.

Dua unit handphone merk Vivo dan uang senilai Rp55 ribu milik para korban pun kabur dibawa para terduga pelaku.

Atas kejadian tersebut, kedua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.

Tim Buser Polres TTU yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk kedua terduga pelaku pada Rabu pagi.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengaku saat ini kedua terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan.

“Masih diperiksa bang,” jelasnya.

Para terduga pelaku, jelasnya, disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Polres TTU TTU
Previous ArticleGolkar Malaka Siapkan Pengacara untuk Dampingi Henri Melki Simu
Next Article Dikembalikan Pemprov, Pimpinan DPRD Belu Tegas Tak Akan Tanda Tangan Dokumen APBD Perubahan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.