Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berantas Narkoba, Peran BNN Harus Ditingkatkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Berantas Narkoba, Peran BNN Harus Ditingkatkan

By Redaksi2 November 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siprianus Edi Hardum saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (02/11/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana narkoba di Indonesia, maka peran Badan Narkotika Nasional (BNN) ditingkatkan dengan mengganti nama atau membentuk lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN).

Untuk itu, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk menjadi payung hukum dibentuknya (KPN).

Hal itu dikatakan Siprianus Edi Hardum dalam disertasinya yang disampaikan saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (02/11/2022).

Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul,”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia” itu mendapat nilai “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.

Menurut Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, dua undang-undang tersebut di atas harus dijadikan satu. Alasannya, karena keberadaan BNN atau lembaga baru bernama KPN untuk mencegah dan memberantas narkoba.

Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif atau yang kerap disingkat sebagai Narkoba, yang merupakan zat/bahan yang apabila masuk pada tubuh manusia baik penggunaan melalui oral dengan diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, perasaan, suasana hati, hingga perilaku seseorang. Zat/bahan ini juga menimbulkan adiksi (ketergantungan) baik fisik dan psikologis pada penggunanya.

Kalau dua undang-undang tersebut digabung maka namanya Undang-Undang Narkoba.

“Bagi saya yang perlu diatur dalam UU Narkoba yang baru nantinya adalah Keberadaan Lembaga Hulu Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Saya mengusulkan agar namanya Komisi Pemberantasan Narkoba (PKN),” tegas penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.

Alumnus S2 Ilmu Hukum Bisnis UGM ini mengusulkan, yang perlu diatur dalam UU Narkoba nantinya adalah sebagaimana rumusan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pimpinan KPN terdiri dari lima anggota Dewan Pengawas, anggota KPN berjumlah lima orang dan dipilih oleh panitia seleksi serta di-fit and proper test oleh Komisi III DPR seperti pimpinan KPK.

Selanjutnya, pegawai KPN bisa merekrut anggota Polri dan TNI serta gaji mereka harus memadai yakni untuk saat ini digaji Rp30 juta – Rp40 juta per bulan agar tidak tergiur dengan sogokan para penjual narkoba atau tidak tergoda untuk menjual narkoba.

Menurut Edi, yang direkrut menjadi lima angota KPK diutamakan mantan perwira tinggi Polri dan Perwira Tinggi TNI.

“Alasan mereka sudah berpengalaman dalam penegakan hukum terutama Polri serta disiplin dalam menjalankan tugas. Kantor KPN harus memadai seperti kantor KPK sekarang. Tidak seperti kantor BNN saat ini kurang memadai, baik gedungnya maupun tempat parkirnya, sungguh tidak merepresentasi sebuah lembaga yang mempunyai tugas besar mencegah dan memberantas narkoba,” kata Managing Director “Edi Hardum and Partners Law Firm” ini.

Dikatakan, dalam UU yang menjadi dasar KPN itu harus disebutkan hukuman untuk pelaku tindak pidana narkoba minimal 10 tahun, sekali pun sebagai pemakai dan barang buktinya kecil atau sedikit, dan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Menurut Edi, penyidik dan jaksa KPN bisa diambil dari anggota Polri dan kejaksaan agung namun ketika bergabung dalam lembaga ini harus lepas dari lembaga Polri dan Kejaksaan sebagaimana KPK.

Edi berharap, KPN harus seperti BNN-nya AS yang bernama The Drug Enforcement Administration (DEA) dimana pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan oleh DEA.

Di Indonesia sebaiknya juga agar pencegahan dan pemberantasan narkoba dilakukan oleh KPN. Angggaran KPN juga harus memadai seperti DEA.

KPN juga harus memiliki lembaga pelatihan dan pendidikan sendiri untuk mencetak sumber daya manusia KPN sebagaimana DEA memiliki Institute atau lembaga pelatihan dan pendidikan untuk petugas DEA dalam mencegah dan memberantas Narkoba. Hal ini sama dengan PDEA di Filipinan yang mempunyai lembaga pendidikan tersendiri. [VoN]

Edi Hardum
Previous ArticleIndonesia Darurat Human Trafficking, Posko Pencegahan TPPO Harus Segera Dibangun
Next Article Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Minimal 10 Tahun

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.