Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Revisi Dua UU Narkoba, Hukum Maksimal Artis yang Terlibat Tindak Pidana Narkoba
HUKUM DAN KEAMANAN

Revisi Dua UU Narkoba, Hukum Maksimal Artis yang Terlibat Tindak Pidana Narkoba

By Redaksi2 November 20225 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siprianus Edi Hardum saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (02/11/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT– Artis yang terlibat tindak pidana narkoba harus dihukum berat, yakni minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketentuan seperti ini harus diatur secara eksplisit dalam Undang-undang.

Hal itu dikatakan Siprianus Edi Hardum dalam disertasinya yang disampaikan saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu
(2/11/2022).

Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul,”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia”  itu mendapat nilai  “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.

Untuk itu, kata Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika  untuk memberatkan hukuman bagi artis yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.

BACA JUGA: Berantas Narkoba, Peran BNN Harus Ditingkatkan

“Dalam Undang-undang hasil revisi, harus disebut secara tegas bahwa artis yang terlibat dihukum minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Edi.

Edi mengatakan, artis sebagai public figure tentu mempunyai beban dan tanggung jawab yakni sebagai sumber ajaran moral untuk orang lain terutama bagi anak-anak muda.

“Artis sering tampil depan publik sudah barang tentu sudah menjadi sumber ajaran moral. Sebagai sumber ajaran moral tentu harus jauhi tindak pidana dalam hal ini tindak pidana narkoba,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini.

Edi mengatakan,  keterlibatan artis dalam kasus tindak pidana narkoba bisa menjadi kendala bagi BNN karena artis adalah figure public.

Menurut peneliti penggunaan narkoba di kalangan generasi muda di Indonesia dipicu karena begitu banyaknya artis mengkonsumi bahkan mengedar narkoba.

Sebagian masyarakat masyarat Indonesia terutama generasi milenial (muda) menganggap artis sebagai public figure bahkan role model.

BACA JUGA: Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Minimal 10 Tahun

Umumnya public figure terdiri dari para pesohor seperti artis dan pejabat. Yang   menarik adalah fakta bahwa banyak masyarakat yang menganggap bahwa public figure merupakan role model atau panutan yang bisa dijadikan contoh bagi mereka.

Anggapan tersebut sungguh tidak dapat disalahkan begitu saja, namun dapat  berdampak buruk jika kita tidak mencoba untuk memahaminya secara utuh.   Kata figur publik berasal dari istilah bahasa Inggris “public figure” yang terdiri atas dua kata yaitu “public” dan “figure“.

Public dapat diartikan publik, rakyat, khalayak, umum, masyarakat. Sedangkan kata figure bisa diartikan gambar, figur, patung, bilangan, angka, tokoh, sosok, contoh, bentuk badan, rupa, pigura, perawakan, sikap ataupun harga.

Kata figure bila berdiri sendiri dalam ulasan umum bahasa asing lebih sering digunakan untuk menyebut tokoh, sosok dan contoh. Sedangkan kata public digunakan untuk menyebutkan ruang lingkup khalayak banyak alias masyarakat.

Berdasarkan pengertian tersebut, kata Edi, maka dapat disimpulkan bahwa arti public figure lebih mengarah ke tokoh atau sosok yang dikenal secara luas oleh masyarakat.

Akan tetapi, selama ini masyarakat kita menerjemahkan kata public figure sebagai “tokoh masyarakat”.

Kata “tokoh masyarakat” di Indonesia sebenarnya lebih cenderung untuk digunakan pada seorang tokoh adat, kepala suku, pejabat dan sejenisnya. Seiring dengan berkembangnya industri hiburan di Tanah Air, penggunaan kata publik figur juga mulai disematkan kepada para artis papan atas.

Menurut Edi, baik para aktor, artis dan penyanyi yang dikenal luas oleh masyarakat negeri ini, mempunyai sebutan populer yakni public figure.

Kadang kala, sebutan public figure dirinya, tetapi juga dari masyarakat dan media.

Padahal, dalam segi penggunaan bahasa, kata public figure tidak dapat disalahgunakan untuk dilekatkan pada seseorang yang hanya sering tampil di layar kaca dan sudah dikenal oleh orang banyak.

Public figure adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris yang dalam penerjemahannya memiliki arti watak, sosok atau tokoh yang dikenal secara luas oleh  masyarakat umum.

Di Indonesia, penggunaan kata sosok atau tokoh seringkali  diberikan kepada seseorang yang melekat sebagai pemuka adat, kepala suku, atau dalam kedudukannya di pemerintahan.

Sedangkan, kata public figure seringkali dikaitkan dengan seorang yang tampil dengan pemeran sebagai aktor, artis dan penyanyi yang tampil di sebuah layar kaca.

Hal ini tentu saja terdapat penyimpangan makna terhadap public figure, ka¬rena kata  public figure tersebut hanya tepat apabila disejajarkan dengan seseorang yang patut menjadi panutan dan sebagai seorang teladan.

Apabila seorang artis atau penyanyi yang dikatakan sebagai public figure, tetapi dalam segala tindakannnya beberapa kali membuat suatu perbuatan yang tidak pantas, baik melanggar ketentuan hukum maupun norma dan etika yang berkembang di masyarakat.

Sebut saja dengan terlibat dalam pros¬titusi, obat-obatan terlarang, serta berbagai perbuatan tidak terpuji dan negatif lainnya.

Terlebih lagi, pemeran dalam dunia hiburan tersebut juga sering menampilkan kehidupan yang glamor dan sesuatu hal yang sebenarnya tidak pantas untuk menjadi panutan atau teladan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, publik diartikan sebagai orang banyak (umum); sedangkan kata figur diartikan sebagai bentuk, wujud, dan tokoh.

Dengan demikian, apabila digandeng kata tersebut menjadi public figure, maka dapat menjadi tokoh yang dikenal oleh orang banyak atau umum.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu juga memiliki seorang public figure, yakni seorang tokoh yang pantas menjadi panutan dan idola.

Di antara tokoh-tokoh tersebut adalah para pemimpin bangsa, baik itu mantan presiden yang pernah memimpin negara ataupun juga para pemimpin di lembaga negara lainnya.

Di samping itu, ada juga seorang public figure yang di luar ranah politik, entah itu sebagai seorang tokoh agama, tokoh spritual, atau juga tokoh-tokoh yang menjadi kebanggaan masyarakat suatu daerah.

Menurut Edi, hal yang terpenting untuk menjadikan seseorang disebut sebagai public figure adalah dengan senantiasa menjaga perilaku, etika dan moralitasnya.

Kemudian, seorang public figure juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Inilah yang menjadikan seorang public figure dapat dilekatkan sebagai seorang tokoh idola dan panutan bagi masyarakat umum.

Edi mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022, sudah 40 artis terlibat kasus narkotika.

“Dari besarnya hukuman yang diterima para itu, peneliti bependapat hukuman terlalu ringan. Selain hukuman ringan, para artis kembali tampil di hadapan publik. Hal seperti inilah yang membuat sebagian anak-anak muda Indonesia tidak takut terlibat dalam pidana narkoba,” kata Dr.Siprianus Edi Hardum S.IP, SH. MH. [VoN]

Edi Hardum
Previous ArticleBidik Dugaan Penyimpangan Pengerjaan Ruas Jalan Senilai 4,3 Miliar, Kejari Rote Ndao Terjunkan Tim Pemeriksa
Next Article Debat Caketum HIPMI di Labuan Bajo Jadi Momentum Promosi Pariwisata

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.