Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pastor Martin Jenarut Sebut Pembangunan Embung Wae Kebong Sebagai Tindakan Korupsi
NTT NEWS

Pastor Martin Jenarut Sebut Pembangunan Embung Wae Kebong Sebagai Tindakan Korupsi

By Redaksi29 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pastor Marten Jenarut, koordinator JPIC Keuskupan Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Martin Jenarut menyebut pembangunan Embung Wae Kebong di Hutan Lindung RTK 18 Gapong sebagai tindak pidana korupsi.

Ia berdalil embung tersebut sengaja dibangun secara melawan hukum untuk memperkaya suatu korporasi tapi merugikan Negara.

“Jelas itu tindak pidana korupsi dalam arti pembangunan tabrak hukum dimana ada tindakan sewenang-wenang untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/3/2017).

Selain pidana korupsi, Pastor yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Manggarai ini menilai pembangunan embung tersebut termasuk tindak pidana kehutanan.

“Bisa juga tindak pidana pengrusakan hutan,” pungkasnya.

Karena itu, ia sangat mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai. Harapannya proses ini dilakukan secara jujur sehingga dapat memberi keadilan bagi semua.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Embung Wae Kebong dibangun pada tahun anggaran 2016, di kawasan Hutan RTK 18 Gapong, Kecamatan Cibal.

Proyek senilai Rp 1.248.422.000 ini memakan areal hutan sekitar 3 hektar.

Hutan Gapong RTK 18 ini adalah kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 423/Kpts-II/1999 yang diubah dengan SK 973/Menhut-II/2013.

Memang UU 41/1999 Tentang Kehutanan memungkinkan kegiatan pembangunan di kawasan hutan lindung, tapi dengan syarat mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).

Manggarai
Previous ArticleIni Isi Surat Uskup Ruteng Untuk Bupati Mabar
Next Article Aparat Keamanan Bentrok dengan Massa Aksi di Pantai Pede

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.