Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Seret Nama Kejari Flores Timur dan Wartawan, Kompak Indonesia Desak Segera Klarifikasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Seret Nama Kejari Flores Timur dan Wartawan, Kompak Indonesia Desak Segera Klarifikasi

By Redaksi2 April 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Baru-baru ini, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Petronela Letek Toda. Di depan persidangan, Petronela mengaku menyerahkan uang senilai Rp200.000.000 kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui mantan Wartawan Pos Kupang.

Pengakuan Petronela memantik tanggapan dari  pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia.

Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa menyarankan pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan mantan Wartawan Pos Kupang segera memberikan keterangan resmi kepada publik melalui pers terkait pemberitaan pengakuan tersebut.

“Jika tidak segera dilakukan maka akan mencoreng wajah keluarga besar Kejaksaan dan pers,” tulis Gabriel dalam keterangan tertulis VoxNtt.com, Minggu (02/04/2023).

Selain itu, Kompak Indonesia jelas Gabriel, terpanggil untuk mengusut tuntas kebenaran keterangan terdakwa Petronela Letek Toda yang dipublikasikan sebuah media online globalindonews.com baru-baru ini.

Untuk itu, Gabriel mendesak Kejari Flores Timur dan Pos Kupang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan resmi globalindonews.com terkait keterangan terdakwa Petronela Letek Toda memberikan Rp200.000.000 kepada pihak Kejaksaan Negeri melalui Eks Wartawan Pos Kupang melalui tiga tahap di Larantuka, Flores Timur.

Gabriel juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan terhadap Petronela Letek Toda dan mendesak Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung untuk memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Hal lain yang dikemukakan Gabriel yakni mendesak Dewan Pers untuk proaktif memanggil dan memeriksa mantan Wartawan Pos Kupang terkait pemberitaan media online globalindonews.com agar tidak mencoreng nama baik Pers.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak Komisi Yudisial dan Banwas MA untuk ikut memantau dan mengawal Majelis Hakim dan Pengadilan Tipikor Kupang yang sedang menyidangkan perkara dugaan Tipikor Dana Covid-19 ini.

Diketahui, Petronela Letek Toda merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Flores Timur Gabriel Goa Kejari Flotim Kompak Kompak Indonesia
Previous ArticleBupati Mabar Ajak Mahasiswa Unika Ruteng  Berkontribusi dalam Pembangunan di Labuan Bajo
Next Article Maju DPRD Provinsi NTT, Begini Kata Orang tentang Heribertus Baben

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.