Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kronologi Salinan Putusan PN Kupang Beredar Sebelum Sidang Digelar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kronologi Salinan Putusan PN Kupang Beredar Sebelum Sidang Digelar

By Redaksi24 Mei 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marthen L. Bessie saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/05/2023)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Salinan amar putusan dengan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 diduga bocor ke publik. Bocornya salinan putusan itu, persis sebelum sidang pembacaan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Advokat Marthen L. Bessie pada Rabu (24/05/2023) membeberkan kronologi bocornya salinan putusan itu.

Kata Marthen, putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang pada pukul 10.00 Wita.

Namun anehnya, pada pukul 09.00 Wita, isi putusan yang belum dibacakan tersebut, sudah bocor ke publik dan berada di tangan tergugat dalam bentuk fotocopy.

“Saya temukan salinan jam 9.30. Menurut saya keputusan ini sangat janggal. Ini sebelum dibacakan sudah beredar. Pemilik foto kopi yang saya temukan salinan ini dia sebut ada pihak yang meminta dia untuk perbanyak salinan itu,” jelas Marthen.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat sidang pembacaan putusan, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pembacaan amar putusan tersebut.

“Seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi amar putusan tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum, dan melanggar hukum acara perdata. Perkara ini diputus tanggal 6 saya diberitahu tanggal 10,” tegasnya.

Atas kejadian itu, Marthen sudah menyampaikan laporan ke Banwas PT dan Banwas MA.

“Kami merasa ada kejanggalan kami lapor ke Bawad PT dan MA. Tanggal 11 saya bertemu mantan ketua pengadilan Negeri Kupang. Jawaban mantan ketua keputusan itu dibaca lalu dibagikan ke anggota I dan II. Tanggal 12 saya berangkat ke Bawas MA. sebelumnya saya sudah laporkan ke BAWAS PT di Kupang,” ujarnya.

Terkait laporan itu, Marthen mengatakan jika dirinya sudah menjalani pemeriksaan.

“Tanggal 10 saya sudah diperiksa.
Saya cek kemarin semua pihak itu belum diperiksa,” kata dia.

Namun hingga saat ini, baik dari pihak panitera, ataupun PTSP belum ada yang mengakui perbuatannya atas dugaan bocornya amar putusan tersebut.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik yang berada di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab telah mencederai PN Kupang Kelas 1A kepada para Pencari Keadilan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tersebut,” tegasnya.

“Oleh karena itu demi penegakkan hukum maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut wajib diberikan sanksi sepantas dengan perbuatannya,” tandas Marthen Bessie.

Penulis: Ronis Natom

 

Kota Kupang
Previous ArticlePolres Kupang Digugat Praperadilan di PN Oelamasi
Next Article Fraksi PAN Nilai Victory-Jos Gagal Capai Target Visi Misi

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.