Kupang, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemkab SBD sebelumnya digugat Calon Kepala Desa (Cakades) Kalingara, Daniel Lende Kalli.
Daniel memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Pemkab SBD di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Diketahui, gugatan ini terkait sengketa hasil Pilkades di Desa Kalingara.
Tidak hanya menang gugatan di PTUN Kupang, Daniel Lende juga memenangkan banding di Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya.
Setelah menang gugatan di PTUN Kupang dan banding di PTUN Surabaya, Daniel Lende berharap seluruh proses terkait sengketa Pilkades Kalingara diselesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya Daniel Lende Kalli, Cakades Kalingara, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, dalam hal Ini sebagai penggugat sengketa Pilkades Kabupaten Sumba Barat Daya yang sudah menang di PTUN Kupang dan PTUN Surabaya berharap masalah Ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Daniel dalam keterangan tertulis, Minggu (25/06/2023) kemarin.
Selain itu, Daniel juga mengimbau kepada keluarga, sahabat, dan simpatisan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat Daya, agar tetap aman dan kondusif.
Dia berharap agar pendukungnya tidak terprovokasi dan membuat hal-hal yang sifatnya dapat merugikan atau mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah setempat.
Daniel juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Pemerintah, TNI, dan Polri dalam menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Marapu.
“Mari kita dukung Pemerintah dan TNI-Polri untuk menjaga kedamaian di tanah Marapu yang kita cintai ini,” ajak Daniel Lende.
Daniel Lende menyerukan agar masyarakat harus tetap hidup damai antara satu dan yang lainnya, karena damai itu indah.
“Karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Damai itu indah,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom