Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»SP2HP Sudah Diterbitkan, Penasihat Hukum Minta Pelaku Pengeroyokan Karyawan Bajo Booze Ditetapkan Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

SP2HP Sudah Diterbitkan, Penasihat Hukum Minta Pelaku Pengeroyokan Karyawan Bajo Booze Ditetapkan Jadi Tersangka

Fitroh Irawati selaku Kuasa hukum Yohanes (korban) mengatakan, kasus yang menimpa kliennya telah mencapai progres yang diharapkan.
By Redaksi3 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah pengunjung saat kunjungi Restoran Chicken PiriPiri dan Bajo Booze (Foto: Sello Jome/Vox NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Barat telah mengeluarkan Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus pengeroyokan terhadap Yohanes, karyawan Bajo Booze yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang beberapa waktu lalu.

Fitroh Irawati selaku Kuasa hukum Yohanes (korban) mengatakan, kasus yang menimpa kliennya telah mencapai progres yang diharapkan.

“Kepolisian Resor Manggarai Barat telah mengeluarkan SP2HP terhadap LP. /B/222/X/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 19 Oktober pukul 21.58 Wita terkait  dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap klien atas nama Yohanes yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang,” beber Fitroh.

Kata Fitroh, SP2HP penting dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat agar pelapor dapat memantau kinerja kepolisian.

“Saya rasa kerja kepolisian sangat bagus dan cepat untuk menangani kasus pengeroyokan ini, besar harapan kami agar pelaku pengeroyokan ini bisa segera ditahan secepatnya, mengingat alat-alat bukti sudah cukup kuat untuk membuktikan kejahatan ini,” kata Fitroh.

Fitroh pun menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Resor Manggarai Barat yang sigap dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.

“Kami percaya bahwa kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan keadilan benar ditegakan kepada kilen kami yang sudah menajdi korban pengeroyokan. Kami tidak ingin klien kami bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan, traumatis, dengan masih gantungnya kasus ini. Sekali lagi, kami menaruh harapan akan profesionalitas Polres manggarai Barat. Oleh sebab itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dari kasus Pengeroyokan klien kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Yohanes dipukul tetangganya karena jualan daging babi pada Kamis, 19 Oktober 2023 lalu.

Kejadian itu bermula saat Yohanes sedang mengobrol dengan tamu di restoran, tiba-tiba ia mendengar teriakan dari salah seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya dari samping restoran.

Mendengar teriakan itu, ia langsung mendekati sumber suara dan menanyakan langsung alasannya beriteriak.

“Ada apa pak?” kata Yohanes menirukan ucapannya saat itu.

Terlapor mengaku karena sudah berapa kali melarangnya untuk tidak membakar daging babi di restoran tempatnya bekerja.

“Sudah berapa kali saya menegur agar tidak membakar daging babi di depan, karena asapnya masuk ke rumah,” kata Yohanes menirukan ungkapan terlapor. “Kalau mau komplain silahkan ke pemilik resto,” jawab Yohanes.

Tidak terima dengan jawaban Yohanes, para terduga pelaku langsung memukulnya. Akibatnya, Yohanes mengalami luka gores di dada, luka di bibir, dan luka gores di leher.

Yohanes kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana maksud dalam pasal 358.

Penulis: Sello Jome

Bajo Booze Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Restoran Chicken PiriPiri dan Bajo Booze
Previous ArticlePuluhan Pelari dari Mancanegara Ikut Ambil Bagian dalam IFG Labuan Bajo Marathon 2023
Next Article Ahmad Atang Minta agar Rakyat Tidak Hanya Menjadi Suporter Politik

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.