Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemda Manggarai Kembali Kalah di Tingkat Banding Kasus Tanah Nanga Banda
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemda Manggarai Kembali Kalah di Tingkat Banding Kasus Tanah Nanga Banda

By Redaksi21 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tanah Nanga Banda sah milik Haji Arifin Manasa. (Foto: Berto Davids)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali keok di Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara tingkat banding kasus tanah Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.

Informasi tersebut diperoleh VoxNtt.com dari Kuasa hukum penggugat, Durman Paulus, Selasa (21/11/2023).

Durman mengatakan, Pengadilan Tinggi Kupang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan penggugat Haji Arifin Manasa adalah pemilik tanah Nanga Banda yang sah.

Dengan demikian, materi banding Pemda Manggarai tidak dapat diterima.

Dalam putusan banding di Kupang, ulas Durman, pihaknya mengajukan kontra memori banding terhadap materi banding yang diajukan Pemda Manggarai.

Alhasil, putusan banding tersebut masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, meski dalam perjalanannya Pemda sempat mengajukan memori tambahan.

“Waktu mereka ajukan materi banding kami juga ajukan kontra memori, setelah itu mereka ajukan memori tambahan. Tetapi hasilnya putusan banding di Kupang masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng. Artinya penggugat dinyatakan menang,” aku Durman tanpa menyertakan salinan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan alasan masih dipegang Pengadilan Negeri Ruteng.

Informasi tersebut juga dibenarkan Panitera Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Kupang terkait kasus tanah Nanga Banda masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng.

Saat ini, Panitera Pengadilan Negeri Ruteng sedang membuat pemberitahuan untuk Pemda Manggarai atas putusan itu.

Terpisah Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengaku belum mengetahui persis terkait putusan banding dan informasi kekalahan Pemda Manggarai.

Namun ia berjanji akan melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi.

“Begitu sudah. Kasasi sudah. Putusan banding saya belum tahu,” tulis Wabup Ngabut dalam pesan WhatsApp kepada VoxNtt.com

Untuk diketahui, sebelumnya Pemda Manggarai sudah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Ruteng.

Melalui Amar Putusan, Pengadilan Negeri Ruteng menolak eksepsi Pemda Manggarai dan mengabulkan intervensi I Arifin Manasa dengan menyatakan pemilik objek sengketa tanah Nanga Banda sah milik Arifin Manasa.

Kontributor: Berto Davids

Manggarai Nanga Banda Pemda Manggarai Tanah Nanga Banda
Previous ArticleMelki Laka Lena Ditunjuk Jadi Ketua KIM NTT, Siap Menangkan Prabowo-Gibran
Next Article Pemprov NTT Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.