Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Advokat Profesi yang Mulia, Harus Jaga Integritas
HEADLINE

Advokat Profesi yang Mulia, Harus Jaga Integritas

By Redaksi18 Februari 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para pengurus Famara periode 2024 – 2029 yang dilantik, Sabtu (17/2/2024) (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT– Profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, semua advokat harus bersyukur dan berbangga dengan profesi ini.

Hal itu ditegaskan salah satu anggota Dewan Penasihat Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Dr. Inosentius Samsul, S.H.,M.H., dalam acara “Syukuran dan Pelantikan Pengurus Famara Jabodetabek periode 2024 – 2029” di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Menurut Ino, demikian sapaan Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI ini, alasan advokat sebagai profesi yang mulia didasari tiga hal, pertama, seorang advokat pada dasarnya seorang yang mempunyai ilmu pengetahuan (knowlodge) yang kuat dalam bidang hukum.

“Seoang advokat harus cerdas, mempunyai kemampuan dalam bidang hukum karena keberadaannya di masyarakat sangat penting,” kata alumnus S1 Ilmu Hukum UGM, Yogyakarta ini.

Kedua, seorang advokat harus memiliki sikap following. Artinya, punya sikap yang konsisten antara kata dan perbuatan (berintegritas).

“Seorang advokat harus melaksanakan apa yang dijanjikan. Advokat tidak boleh berbohong,” kata doktor Ilmu Hukum dari UI, Depok ini.

Ketiga, seorang advokat mempunyai sikap leading, seorang leader. Artinya: seorang advokat harus menjadi terdepan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyakarat.

“Advokat bukanlah pribadi yang takut, karena advokat selalu membela yang benar,” kata dia.

Menurut Ino, karena dalam diri advokat mengandung tiga hal tersebut, maka di AS dan sejumlah negara maju di dunia, profesi advokat merupakan profesi yang paling bergensi.

Ino mengimbau semua advokat Famara agar lebih membela kebenaran dibanding karena dibayar.

“Uang penting tapi bukan itu yang utama dalam kerja advokat,” kata pria yang mengajar ilmu hukum di sejumlah kampus ini.

Sementara itu, anggota Dewan Penasihat Famara lainnya, RD. Marthen Djenarut, S.H., M.H., mengatakan, setiap orang Kristiani yang menjalankan profesi advokat harus meneladani Tuhan Yesus. Yesus dari sisi manusianya adalah seorang Yahudi. Sebagai orang Yahudi Yesus mentaati adat istiadat dan hukum Yahudi dan juga mengkritisi pelaksanaan hukum Yahudi yang menyimpang.

Dari perspektif Teologi Yesus sebagai Tuhan, merupakan kebenaran. Karena sebagai kebenaran, Yesus seharusnya tidak perlu mentaati adat istiadat dan hukum Yahudi.

Namun, yang terjadi justru Yesus mentaati dan melaksanakan adat istiadat dan hukum Yahudi disamping Yesus mengkritisinya.

“Begitu seorang advokat, harus mentaati hukum dan harus ikut menghargai serta menegakkan hukum,” kata alumnus S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta ini.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Famara periode 2024 – 2029 Agustinus Dawarja mengharapkan, semua advokat yang tergabung dalam Famara harus mengedepankan kejujuran dalam menangani perkara.

“Kita sebagai advokat harus mengedepankan integritas dalam menangani perkara,” kata dia.

Menurut Agustinus, semua Advokat juga harus meningkat kapasitas diri dengan mengikuti perkembangan zaman.

Pengurus Famara

Pengurus Famara periode 2024 – 2029 yang dilantik, Sabtu (17/2/2024) adalah:

1.Ketua Umum Famara: Agustinus Dawarja,  S.H.,MH., merangkap Direktur Hubungan
Luar Negeri.

2.Wakil Ketua Umum: Bonifasius Gunung, S.H., merangkap Direktur Pengawasan Perkara dan Komunikasi Internal

3.Sekretaris Jenderal: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H., merangkap Direktur Publikasi Media Massa

4.Wakil Sekretaris Jenderal: Korbinianus Molmen Nomor, S.H.

5.Direktur Pidana Umum/Khusus: Paskalis Makarius Baut, SH.

6.Direktur Perdata Umum/Khusus: Lodovitus Dandung, S.H.

7.Direktur Administrasi dan Tata Usaha Negara: Erasmus Nanit, S.H.,M.H.

8.Direktur Litigasi: Vitalis Jenarus, S.H.
-Wakil Direktur Litigasi: Agustinus Soter, S.H.

9.Direktur Non-Litigasi: Ebensianus G. Samador, S.H.

10.Direktur Keuangan & Pembiayaan: Florianus Sangsung, S.H., M.H.

11.Direktur Sumber Daya Manusia: Elias Dabur, Amd. S.H., M.H.

12.Direktur Perlindungan Wanita & Anak: Ermelina Singgereta, S.H.

13.Direktur Seni, Budaya & Olahraga: T. Agusto Noer, S.H. Wakil Direktur Seni dan Budaya: Hendrik Nani, S.H.

14.Direktur Hubungan Masyarakat: Anselmus Malovicks, S.H.,M.H.

15. Bendahara: Maria Elfrida

Dewan Penasihat:

1.Dr. J.B. Gregorius, S.H., M.H.
2.Dr. Hendrikus Jehaman, S.H., M.H.
3.Edy Danggur, S.H.,M.H.
4.Petrus Jaru, S.H.
5. RD. Marthen Djenarut, S.H., M.H.

Famara Forum Advokat Manggarai Raya
Previous ArticleSatu TPS di Manggarai Barat akan Lakukan PSU
Next Article Emosi Cerdas Bangun Remaja Berkualitas

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.