Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Krispianus Bheda Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat
Pilkada

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Krispianus Bheda Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat

By Redaksi28 Mei 20241 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda (Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang putusan Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlangsung Selasa (28/05/2024).

Dalam putusan itu, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Beda terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).

DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan tersebut.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan menerima putusan DKPP dalam sidang putusan yang digelar.

Ia menyebut, masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait hal itu.

“Saya menerima putusan itu meskipun dalam hati kecil tidak menerima. Saya masih menunggu surat dari KPU RI. Esok atau lusa pasti sudah ada suratnya,” tutupnya

Penulis: Sello Jome

KPU Mabar Krispianus Bheda Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleMalam Dero Sagi Lade di Ngada Renggut Satu Nyawa
Next Article Pergelaran Teras Ekraf Tingkatkan Pertumbuhan Pariwisata

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.