Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Oknum Pendamping PKH Diduga Lakukan Mafia Tanah Ulayat di Totomala
HUKUM DAN KEAMANAN

Oknum Pendamping PKH Diduga Lakukan Mafia Tanah Ulayat di Totomala

By Redaksi22 Agustus 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ansgarius Pape (37) saat memeriksa lahan yang diduga telah diklaim oleh oknum anggota PKH Wolowae (Foto: Dok. Ansgarius Pape)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT– Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Wolowae berinisial KG telah melaporkan 80 warga sekampungnya dengan tuduhan penyerobotan dan perusakan kebun.

Kasus ini berawal dari klaim KG yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan seluas 32 hektare di Socaenga, kawasan Ulayat Toto, Dusun 1,Desa Totomala.

Menurut Ansgarius Pape (37), salah satu warga yang turut dilaporkan, permasalahan ini bermula ketika KG secara diam-diam masuk dan mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

KG mengaku telah menanam pohon cendana di area yang sebagian besar masih berupa semak belukar. Namun, saat warga mulai melakukan pembersihan di lahan yang dianggap tanah ulayat, KG menuduh mereka melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman.

“Tidak boleh ada satu orang pun yang menguasai tanah ulayat seluas 32 hektare untuk kepentingan pribadi. Itu sangat tidak adil dan tidak beradab,” ujar Ansgarius dengan tegas.

Sementara itu, Marianus, rekan Ansgarius, menyebut tindakan KG sebagai bagian dari praktik mafia tanah. Ia menuding KG telah mencoba menguasai tanah ulayat secara diam-diam tanpa melalui prosedur adat dan budaya yang berlaku di masyarakat Totomala.

“Proses penanaman cendana yang dilakukan KG tidak beradat dan tidak berbudaya. Setelah tanaman pohon memiliki nilai ekonomis, lahan tersebut diklaim menjadi miliknya. Ini adalah tindakan mafia tanah. Kami menduga dia adalah oknum yang sedang melakukan praktik mafia tanah,” kata Marianus.

Camat Wolowae, Gerardus Mayolus Koro (48), ketika dikonfirmasi, mengaku kaget mendengar kabar ini. Menurutnya, konflik tanah ulayat antara KG dan masyarakat Desa Totomala harus diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu.

“Saya belum tahu tentang peristiwa ini. Jika benar, sebaiknya diselesaikan di tingkat desa dulu. Jika tak berhasil, baru diserahkan kepada kami di kecamatan, karena secara umum, tanah-tanah di Wolowae adalah tanah ulayat,” tegas Gerardus.

Hingga berita ini diterbitkan, KG belum berhasil dikonfirmasi. Nomor teleponnya juga tidak dapat dihubungi.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Nagekeo
Previous ArticleWarga Desa Ngara Bersyukur Atas Hadirnya Sumur Bor Air Bersih, Inisiatif Julie Laiskodat dan PTTEP Indonesia
Next Article Meneropong Topeng di Balik Ruang Gelap Demokrasi

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.