Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Gakkumdu Manggarai Sudah Keluarkan SP3 atas Kasus Maksi Ngkeros
Pilkada

Gakkumdu Manggarai Sudah Keluarkan SP3 atas Kasus Maksi Ngkeros

By Redaksi25 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Calon bupati Manggarai nomor urut satu, Maksi Ngkeros (Foto: Facebook Pendukung Maksi Ngkeros)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manggarai, NTT akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan kampanye hitam Maksi Ngkeros, calon bupati Manggarai periode 2024 – 2029.

SP3 dikeluarkan karena penyidik Gakkumdu tidak bisa memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melengkapi berkas sampai waktu yang ditentukan.

Sementara batas waktu bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan adalah Kamis, 21 November 2024.

Anggota tim kuasa hukum Maksi Ngkeros, Melkhior Yudiwan keputusan SP3 atas kasus kliennya disampaikan saat pertemuan di kantor Gakkumdu Manggarai di Ruteng, Senin, 25 November 2024 sore.

Pertemuan antara pihak Gakkumdu Manggarai, kuasa hukum terlapor yakni aksi Ngkeros dan pihak pelapor.

Kuasa hukum terlapor yang hadir dalam pertemuan itu adalah Melkhior Yudiwan Robertus Antara, Roderik Imran, dan Wilhemus Ngaruk. Sedangkan Dr. Edi Hardum berhalangan karena kegiatan lain.

Marcelinus Ahang sebagai pelapor hadir. Pihak Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai.

Menurut Melkhior, pihak Gakkumdu mengeluarkan SP3 karena penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Gakkumdu yang sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut walaupun agak terlambat.

“Ya, seharusnya Jumat (22/11/2024) mereka sudah keluarkan SP3 karena batas waktu bagi Kejaksaan limpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Kamis (21/11/2024),” kata mantan hakim adhoc di Kupang ini.

Kuasa hukum Maksi Ngkeros yang lain, Robertus Antara mengatakan, sejak awal pihak kuasa hukum terlapor berpendapat bahwa kasus ini tidak layak naik ke tingkat penyidikan.

“Ya, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Robertus, alumnus Universitas Adma Jaya Makassar ini. [VoN]

Maksi Ngkeros Manggarai Pilkada Manggarai Pilkada Manggarai 2024
Previous ArticleKPU Manggarai Geser Logistik Pilkada 2024 ke Kecamatan, Polisi Jaga Ketat
Next Article Pendidikan Karakter: Jawaban Guru dalam Meredam Krisis Disiplin Murid

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.