Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasat Reskrim Polres Kupang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasat Reskrim Polres Kupang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda NTT

By Redaksi9 Desember 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono melalui kuasa hukumnya Bildad Tonak resmi melaporkan pencemaran nama baik di Polda NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda NTT, Minggu, 8 Desember 2024.

Yeni melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Dalam laporannya dijelaskan bahwa pada  22 November 2024, telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama naik, bermula dari tertangkapnya satu unit mobil truk yang mengangkut batu mangan oleh tim Resmob Polres Kupang.

Pemilik batu mangan Nikson Jala ditelepon oleh terlapor yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang.

Terlapor meminta sejumlah uang kepada pemilik batu mangan untuk menyelesaikan perkara dan terlapor juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolres Kupang.

Padahal Yeni tidak pemah menghubungi pemilik batu mangan tersebut.

Nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi pemilik batu mangan bukan milik Yeni.

Atas kejadian ini Yeni merasa difitnah dan dicemarkan nama baik sehingga datang ke ruang SPKT Polda NTT guna memeroses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Iptu Yeni membantah tudingan rekaman suara itu dalam keterangan pers di Polres  Kupang.

“Suara dalam rekaman itu bukan suara saya. Dan nomor handpone tersebut bukan nomor telepon saya. Terhadap kasus ilegal mining ini kami akan lakukan penindakan secara profesional,” kata Yeni.

Kuasa Yeni, Bildad Thonak menegaskan, rekaman suara tersebut bukan suara kliennya.

“Dan itu juga bukan permintaan beliau,” kata Bildad.

“Tentu dengan beredarnya rekam suara tersebut menjadi preseden buruk bagi nama biak seseorang terutama nama institusi,” katanya.

Bildad mengatakan, kliennya telah melaporkan pihak yang menelepon Nikson Jala.

Hal ini agar penyidik Polda NTT  mengungkap kasus tersebut dan mencaritahu siapa di balik orang yang menelepon Nikson Jala dan membawa nama kliennya.

“Dan meminta agar penyidik pada Polda NTT dapat bergerak cepat untuk menemukan orang tersebut agar perkara ini terang benderang,” tegas Bildad.

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh rekaman suara yang beredar dan meminta sejumlah uang.

Rekaman suara itu dituding milik Kasat Reskrim Polres Kupang yang diduga melakukan pemerasan puluhan juta rupiah kepada Nikson Jala, penguasa batu mangan yang beroperasi di Kabupaten Kupang.

Penulis: Ronis Natom

Bildad Thonak Polda NTT Polres Kupang
Previous ArticlePleno Perhitungan Suara Pilgub 2024 Tingkat KPU Provinsi NTT, Berikut Rinciannya
Next Article Ada Perubahan Tarif Pajak Kendaraan dan PPN di NTT Tahun 2025

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.