Menurut Gabriel, langkah hukum yang ditempuh Wakil Bupati Malaka hanya upaya untuk membungkam pers dalam mengusut tuntas kejadian sebenarnya yang terjadi pada 18 Mei 2023 di rumah jabatannya.
Browsing: HUKUM DAN KEAMANAN
Pengaduan itu buntut dari pemberitaan yang ditulis oleh dua media online terkait istri Wakil Bupati Malaka.
Kupang, Vox NTT- Salinan amar putusan dengan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 diduga bocor ke publik. Bocornya salinan…
Oelamasi, Vox NTT- Polres Kupang digugat praperadilan oleh pengacara Thobias Yance Mesah. Gugatan itu dilayangkan atas SPPP yang dikeluarkan oleh…
Presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ruteng, Marsianus Gampu, menduga ada upaya dari Kejaksaan Negeri Manggarai untuk menyelamatkan pihak lain yang terlibat dalam kasus pengadaan tanah Terminal Kembur.
Banyamin menyebut jika laporan itu bermula saat terjadi dugaan perampasan tanahnya seluas 6000 M2. Tanah yang berlokasi di Desa Penfui Timur itu masuk dalam perkara perdata tahun 2016.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Polres Nagekeo tidak sepatutnya memanggil wartawan yang menulis untuk mempertanggungjawabkan tulisannya, mengingat sebuah tulisan yang dipublikasikan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya redaksi yang membawahi wartawan dimaksud.
Selain Gregorius, pihak lain yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan sidang putusan pada Rabu (29/03/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang adalah Benediktus Aristo Moa (BAM), ASN yang baru selesai prajabatan/staf biasa.
Perjanjian tersebut dilakukan saat Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli Boy Koyu bersama staf melakukan kunjungan ke Rutan Ruteng yang berlokasi di Jalan Ranaka KM 3, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
