Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Browsing: HUKUM DAN KEAMANAN
Polres Nagekeo tidak sepatutnya memanggil wartawan yang menulis untuk mempertanggungjawabkan tulisannya, mengingat sebuah tulisan yang dipublikasikan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya redaksi yang membawahi wartawan dimaksud.
Selain Gregorius, pihak lain yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan sidang putusan pada Rabu (29/03/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang adalah Benediktus Aristo Moa (BAM), ASN yang baru selesai prajabatan/staf biasa.
Perjanjian tersebut dilakukan saat Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli Boy Koyu bersama staf melakukan kunjungan ke Rutan Ruteng yang berlokasi di Jalan Ranaka KM 3, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali menyesali terkait keberadaan surat Wa’u Pitu Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing.
Edi menegaskan, sejak awal banyak orang menilai tindakan Bupati Nabit menonjobkan 13 ASN itu salah secara hukum.
Gabriel juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan terhadap Petronela Letek Toda dan mendesak Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung untuk memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono mengatakan, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini masih dalam tahap proses persidangan.
Desakan Marsel tersebut menyusul adanya masalah yang menimpa kliennya Wihelmina Baus (40) seorang warga Keluaran Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kefamenanu, VoxNtt.com-Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, mendesak Polsek Noemuti untuk segera menyelesaikan kasus penganiyaan…
