Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»PMKRI, GMNI dan GMKI Bicara Soal Kasus Korupsi di NTT
HEADLINE

PMKRI, GMNI dan GMKI Bicara Soal Kasus Korupsi di NTT

By Redaksi9 Desember 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Menurut ketiga organisasi ini, kasus-kasus besar yang paling menarik perhatian baik masyarakat maupun aktivis sendiri, yakni kasus Korupsi dana Pendidikan Luar sekolah (PLS) oleh mantan Bupati Sabu Raijua dan kasus Sagared yang melibatkan mantan jaksa

Kota Kupang,VoxNtt.com- Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswan Kristen Indonesia (GMKI) ikut memberikan tanggapan terkait kasus-kasus korupsi yang terjadi Nusa Tenggara Timur.

Kasus korupsi selain menjadi perhatian masyrakat luas, juga tidak terlepas dari perhatian kaum muda yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan.

GMKI

“Di hari anti korupsi, harapan dari generasi muda agar Indonesia dan NTT khususnya terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa, yang melibatkan pihak elit” kata ketua GMKI cabang Kupang, Amos Lafu.

Ditambahkan Amos, salah satu penyebab kemiskinan di NTT dikarenakan praktek korupsi yang semakin meningkat dan menjadi faktor utama banyak masyarakat Indonesia dan NTT khususnya belum sejahtera.

Dua faktor penting yang harus diubah agar mengurangi praktik KKN yakni perbaikan moralitas anak bangsa dan upaya pembenahan manajemen birokrasi yang korup.

“Hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang sesuai atau seimbang dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi” ujarnya.

PMKRI

Sementara itu Ketua PMKRI cabang Kupang, Itho Mbora menilai Realitas yang terjadi saat ini praktek korupsi makin meningkat.

“Peran aparatur pemerintah yang menangani korupsi seperti KPK lebih dituntut serius” ujar Itho.

Itho Mbora berharap kaum muda sebagai penerus bangsa, harus lebih membentengi diri dengan kepercayaan yang dianut. Hal ini bertujuan agar kedepannya tidak terjerumus dan tergoda dalam praktek-praktek korupsi.

Korupsi untuk saat ini tidak hanya di badan pemerintahan, namun juga di lembaga-lembaga swasta dan dianggap sebagai hal yang biasa dan membudaya.

“Kalau saya untuk memberantas korupsi, sebaiknya dimulai dari generasi muda. Kalau kita bergerak untuk generasi tua hari ini, sudah terlambat. Membentengi diri dengan ajaran agama saya rasa tidak akan terjerumus” jelasnya.

Sistem dalam pemerintahan juga memberikan celah bagi para pelaku untuk melakukan tindak korupsi, tutup Itho.

GMNI

Hal senada disampaikan Ketua GMNI Kupang, Leonardus Liwun. Dikatakan tindakan tegas dari penegak hukum dalam menyikapi praktik korupsi  dapat membantu mengurangi tindakan korupsi

“Kita ini termasuk dalam salah satu provinsi yang miskin, karena itu, praktik korupsi” ujar  ketua GMNI.

Semakin berkurangnya kasus korupsi dari tahun ke tahun, juga menjadi harapannya.

Tindakan yang tepat dalam memberikan efek jera bagi pelaku koruptor menurut Leonardus sebaiknya di penjara seumur hidup dan penyitaan harta benda.

Menurut ketiga organisasi ini, kasus-kasus besar yang paling menarik perhatian baik masyarakat maupun aktivis sendiri, yakni kasus Korupsi dana Pendidikan Luar sekolah (PLS) oleh mantan Bupati Sabu Raijua dan kasus Sagared yang melibatkan mantan jaksa. (Nicke/VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleJusuf Kuahaty : Korupsi di NTT sudah menjadi suatu budaya
Next Article Polsek Borong Didesak Tahan Pelaku Pencabulan Siswi SD

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.