Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pemda Sikka Wajib Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
HEADLINE

Pemda Sikka Wajib Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

By Redaksi20 Februari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT periode 2011-2015, Heri Naif
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com– Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Tujuannya agar kebijakan pembangunan yang dilakukan tidak berdampak buruk pada lingkungan.

“KLHS adalah mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ungkap Direktur Walhi NTT periode 2011-2015, Heribertus Naif kepada VoxNtt.Com pada Minggu (19/2/2017).

Dengan KLHS dapat diketahui berapa besar daya dukung dan daya tampung daerah. Hasil KHLS kemudian menjadi referensi bagi Pemda Sikka untuk merumuskan kebijakan pemangunan yang tepat termasuk apa investasi yang sesuai untuk Sikka.

Di NTT baru Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang telah memiliki KLHS.

“Selama ini kebijakan pembangunan sebagian besar daerah di NTT mengikuti tren pasar,” ungkapnya. Ketika pasar bergerak ke pertambangan mangan Pemda ramai-ramai mengeluarkan izin pertambangan.

Demikian juga, ketika tren pasar cenderung ke pariwisata, Pemda pun beramai-ramai mengarahkan investasi ke pariwisata.

“Dengan KLHS kita punya batas-batas keselamatan yang bisa jadi rujukan bagi investasi,” ungkap Heri.

Lebih jauh menurut Hery, yang terpenting ialah dengan KLHS pemerintah dapat menentukan prioritas pembangunan.

“Wilayah kelola rakyat harus menjadi prioritas perlindungan dan pengembangan,” ujarnya. (Are/VoN).

Sikka
Previous ArticlePuluhan Berkas Korupsi Kejari Ruteng Hangus Terbakar
Next Article Kondisi Jalan Benteng Jawa-Wae Naong Memprihatinkan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.