Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»BKH Tegaskan Pemilu Sebagai Alat Rakyat
NTT NEWS

BKH Tegaskan Pemilu Sebagai Alat Rakyat

By Redaksi10 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Peserta berpose bersama BKH dalam Sosialisasi UU nomor 7 2017 oleh BAWASLU di Hotel Sotis Kota Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang,Vox NTT- Anggota DPR RI, Benny K Harman (BKH) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat format yang baku dan pemahaman yang sama tentang isi Undang-Undang Pemilu dan penjelasannya.

Hal ini disampaikan BKH saat menyampaikan materi dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT, di Aula lantai 2 Sotis Hotel, Jumat (10/11/2017).

BKH meminta KPU agar membuat panduan pemahaman tentang isi UU tersebut, sehingga pasal-pasal di dalamnya tidak bebas tafsir.

“Kalau ada yang tidak setuju silahkan gugat ke pengadilan atau mahkamah konstitusi. KPU diminta semacam format baku tentang isi undang –undang ini” tegas BKH.

Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 ini merupakan hasil konsensus dan kesepakatan 10 partai politik yang ada di DPR RI bersama pemerintah.

“Jadi sebagai konsensus, sebagai kesepakatan, tentu prosesnya sangat panjang untuk sampai pada konsensus itu” kata BKH.

Pemilu Alat Rakyat

BKH menjelaskan isi konsensus itu merupakan penegasan bahwa pemilu bukan alat untuk mendapatkan kekuasaan semata-mata. Pemilu katanya, sebagai sarana kedaulatan rakyat.

“Jadi alat bagi rakyat untuk mewujudkan kedaulatannya. Oleh karena itu dalam pemilu rakyatlah yang menjadi episentrum. Itu kata kuncinya “ tegas calon Gubernur NTT ini.

Indonesia, lanjut BKH adalah Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan alat untuk mewujudkan kedaulatan itu adalah melaui pemilu.

”Jadi tidak boleh ada yang ingin mengambil alih kekuasaan di tengah jalan tanpa melalui mekanisme. Tidak boleh ada kudeta” ungkapnya.

Selain itu dia menegaskan bahwa pemilu merupakan alat publik untuk mengawasi dan mengontrol penguasa.

“Pada saat pemilu rakyat meminta pertanggujawaban pemimpin yang kita pilih “ terangnya.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Boni Jehadin

Kota Kupang
Previous ArticleMelky Laka Lena: Kami Ikut Perintah DPP Selanjutnya
Next Article Kaitkan Lakalantas Bule dengan Jalan Rusak, Rotok Di-bully Warganet

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.