Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pengangkatan THL di Matim Tidak Ada Dasar Hukum?
NTT NEWS

Pengangkatan THL di Matim Tidak Ada Dasar Hukum?

By Redaksi24 November 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Leonardus Santosa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Sejak kasus pemecatan Asty Dohu ramai diberitakan sejumlah media massa, perbincangan hangat soal ada tidaknya dasar hukum pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Manggarai Timur (Matim) pun merebak di kalangan masyarakat.

Belum lama ini, Asty Dohu sendiri dipecat dari THL oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Matim, Hironimus Nawang.

Berdasarkan penelusuran VoxNtt.com di berbagai grup media sosial WhatsApp, Sejak kasus ini bergulir berbagai spekulasi pun muncul.

Ada yang menyebut, THL yang begitu banyak di Matim tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yang ada hanya, sebatas perjanjian kerja biasa dan hanya berlaku harian atau bulanan.

Baca: Habiskan Anggaran 70 Miliar, Produktivitas THL di Matim Perlu Dievaluasi

Sehingga ketika dipecat oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka akan sangat sulit digugat secara hukum.

Ada pula yang menyebut, THL di Matim akan dilindungi UU Ketenagakerjaan. Sehingga, ketika terjadi pemecatan, maka UU ini menjadi dasar pijak penyelesaian persoalan.

Lantas, adakah aturan di balik kebijakan pengangkatan THL yang hingga kini berjumlah 5.609 di Matim?

Anggota DPRD Matim, Leonardus Santosa, kepada VoxNtt.com di Borong, Rabu (15/11/2017) menyatakan, pengangakatan dan pemberian honor/upah bagi THL di Matim tersebut sudah ada dasar hukumnya.

Menurut Leo, aturannya yakni, di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Itu terutama dalam pasal 50 terkait kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan.

Sebagaimana pula diatur dalam pasal 36 ayat (1) huruf b dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; dan c. belanja modal.

Kemudian pasal 51, menjelaskan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

“Di Matim THL dan Bosda itu yang membantu melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah setiap SKPD. Jasa mereka melaksanakan program pemerintah itulah makanya diberi upah secukupnya dari SKPD masing-masing. Jadi, pengangkatan THL itu ada dasar hukumnya,” tegas Leo.

Dia menjelaskan, belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah masuk dalam belanja langsung.

“Itu masuk dalam belanja langsung karena bukan gaji tetapi berupa honor atau upah atas jasa membantu jalankan program pemerintah. Yang masuk dalam belanja tidak langsung itu untuk PNS karena mereka berupa gaji sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas ketua Fraksi Demokrat DPRD Matim itu.

Kata dia, meski anggaran untuk honor THL di setiap dinas itu tidak ditulis jelas, tetapi masuk dalam belanja barang dan jasa.

“Jasa yang dimaksudkan adalah jasa THL yang dipekerjakan untuk menjalankan program di setiap dinas itu,” tegas Leo.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleAda Tungku Api dalam Kamar WC di Gua Golo Curu Ruteng
Next Article Keberadaan Pub di Cepi Watu Resahkan Warga

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.