Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus PLTS Nagekeo, Polisi Masih Butuh Keterangan Ahli
NTT NEWS

Kasus PLTS Nagekeo, Polisi Masih Butuh Keterangan Ahli

By Redaksi9 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Proses penyidikan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo tahun 2011 masih terus berjalan.

“Berkas lima tersangka dalam kasus PLTS masih terus berjalan dan tidak ada namanya berhenti. Hanya saat ini kita masih fokus kasus OTT di Catatan Sipil Kabupaten Ngada,” ujar Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Kamis (06/09/2018).

Dia mengatakan berkas lima tersangka dalam kasus PLTS di Kabupaten Nagekeo, masih dalam proses perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ngada.

“Tinggal keterangan tambahan saksi ahli pengadaan dan ahli pidana,” kata Aipda Rusnadin.

Dia mengakui sedikit terlambat mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 359.450.000 tersebut. Sebab pihak Rusnadin masih fokus mengusut kasus OTT di Disdukcapil Kabupaten Ngada.

Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Polres Ngada telah menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Kabupaten Nagekeo tahun 2011lalu.

Kelima tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada.

Aipda Rusnadin mengatakan, pelaksanaan proyek senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011 tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp 359.450.000. Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.

Rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara.  Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016 lalu.

Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Aipda Rusnadin menambahkan, total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu sudah 8 orang.

Perinciannya; lima panitia Pengadaan barang dan jasa dan 3 panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka. Mereka ialah; Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticlePemkab Nagekeo Usulkan 258 PNSD untuk Tiga Formasi
Next Article Puluhan Ribu Suara Umat Katolik NTT Terancam Hangus

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.