Mbay, Vox NTT-Proses penyidikan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo tahun 2011 masih terus berjalan.
“Berkas lima tersangka dalam kasus PLTS masih terus berjalan dan tidak ada namanya berhenti. Hanya saat ini kita masih fokus kasus OTT di Catatan Sipil Kabupaten Ngada,” ujar Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Kamis (06/09/2018).
Dia mengatakan berkas lima tersangka dalam kasus PLTS di Kabupaten Nagekeo, masih dalam proses perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ngada.
“Tinggal keterangan tambahan saksi ahli pengadaan dan ahli pidana,” kata Aipda Rusnadin.
Dia mengakui sedikit terlambat mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 359.450.000 tersebut. Sebab pihak Rusnadin masih fokus mengusut kasus OTT di Disdukcapil Kabupaten Ngada.
Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Polres Ngada telah menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Kabupaten Nagekeo tahun 2011lalu.
Kelima tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada.
Aipda Rusnadin mengatakan, pelaksanaan proyek senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011 tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp 359.450.000. Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.
Rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara. Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016 lalu.
Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Aipda Rusnadin menambahkan, total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu sudah 8 orang.
Perinciannya; lima panitia Pengadaan barang dan jasa dan 3 panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka. Mereka ialah; Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba