Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»AMPPERA Kupang Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Waima
KOMUNITAS

AMPPERA Kupang Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Waima

By Redaksi12 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Lembata (AMPPERA) Kupang Saat Depan Rumah Jabatan Gubernur NTT, Senin 10 Desember (Foto : SL).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Lembata (AMPPERA) Kupang kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur NTT, Senin (10/12/2018).

Kedatangan AMPPERA Kupang di Kantor Gubernur untuk  meminta Gubernur NTT, Viktor  Bungtilu Laiskodat agar turut memperhatikan adanya indikasi korupsi proyek Jembatan Waima melalui pihak penegak hukum di NTT maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Gubenur NTT dan Wakil Gubenur NTT sedang bertugas di luar Kota Kupang sehingga, AMPPERA Kupang diterima oleh pihak Humas NTT.

AMPPERA Kupang tidak menyerahkan pernyataan sikap dalam aksi tersebut ke pihak Pemprov NTT, mengingat ketidakhadiran Gubernur NTT.

Aksi AMPPERA Kupang itu, meminta aparat hukum mengusut tuntas  ambruknya jembatan Waima yang menghubungkan dua Kecamatan di Kabupaten Lembata. Kedua Kecamatan itu yakni, Kecamatan Nagawutung dan Kecamatan Nubatukan.

Baca: Dinilai Gatal, Ampera Kupang Minta Bupati Lembata Tinggalkan Jabatan

Aksi yang kedua kalinya itu juga sebagai bentuk protes atas kegagalan pemerintah Lembata dan elemen terkait sebagai penanggung jawab pembangunan Jembatan Waima.

Menurut AMPPERA Kupang, Jembatan yang baru selesai dibangun empat bulan yang lalu, terkesan dipaksakan pembangunannya tanpa mengindahkan berbagai aspek di antaranya kajian teknis sesuai kondisi alam.

Koordinator Umum AMPPERA Kupang, Emanuel Boli  mengatakan, Pihak kontaktor pelaksana terkesan mengabaikan berbagai aspek,  sehingga ada dugaan mark up dalam pelaksaan proyek tersebut.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dan elemen terkait proyek pembangunan jembatan Waima  terkesan mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” katanya.

Ia juga menjelaskan, sejumlah pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Pemda Lembata dan elemen terkait Proyek Jembatan Waima

Pasal 4 a: Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Pasal 5 b: Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;

Pasal 6 c dan d: 1. transparan; 2. terbuka;

Menurut Boli, pasal-pasal tersebut di atas dilanggar oleh Pemda Lembata dan kontraktor karena selama pengerjaan jembatan Waima, tidak dipasang papan proyek sebagai informasi publik.

“Pemda Lembata dan kontraktor mengabaikan asas transparansi. Ada apa,” tanya Boli.

Selain itu, kata dia, di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Proyek Jembatan Waima tidak dicantumkan.

“Sehingga, Pemda Lembata dalam  hal ini Kadis PU diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik,” tegas Aktivis PMKRI Kupang itu.

Sementara itu, Raymundus Lima Tedemaking dalam orasinya,  menuturkan, ambruknya oprid jembatan itu akibat ada kelalaian dalam pengawasan sehingga gagal konstruksi, yang berakibat ambruknya jembatan tersebut.

“Kalau perencanaan dan pengawasan dilakukan dengan maksimal, jelas tidak akan terjadi. Mengingat dalam urusan proyek konstruksi, ada namanya pengawas lapangan, konsultan dan pengawas proyek. Sehingga, kami menduga adanya penyelewengan anggaran Pembangunan Jembatan Kali Waima tersebut,” tutur mahasiswa Fakultas Hukum Undana itu.

“Oleh karena itu, Pemda Lembata dalam hal ini dinas PU dan Pihak Kontraktor harus bertanggung jawab atas Kegagalan konstruksi bangunan jembatan Kali WAIMA, karena melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2017,” sambung dia

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni Jehadin

Ampera Kupang Jembatan Waima Kota Kupang
Previous ArticleDitikam di Dada, Sadik Tewas Bersimbah Darah
Next Article Dialog GMNI di DPRD Manggarai Diwarnai Aksi Pukul dan Dorong Meja

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026

Kuasa Hukum Gusty Pisdon Sebut Tak Ada Narasi Suap Jaksa dalam Putusan Tipikor Kupang

15 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.