Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolres Belu Tegaskan Ose Tetap Ditindak Sesuai Aturan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolres Belu Tegaskan Ose Tetap Ditindak Sesuai Aturan

By Redaksi18 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menegaskan, Yosep Liumome alias Ose, pelaku penyelundupan BBM di daerah perbatasan RI-RDTL tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tobing kepada VoxNtt.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin petang (17/12/2018).

Saat ini, kata Kapolres Tobing, pihaknya sementara mendalami dua kasus yang melibatkan Ose.

Kasus-kasus itu antara lain, penyelundupan BBM yang dilakukan pada 28 Desember 2017 malam.

Saat itu Ose dibekuk Tim Buru Sergap Polres Belu bersama Agustinus. Hingga kini Agustinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belu.

Kapolres Tobing mengatakan, berkas kasus Ose sudah pada tahap P-21.

Sementara untuk kasus kedua, dimana Ose ditangkap pada Maret 2018 lalu hingga saat ini belum diproses.

Kasus lain yang sementara diproses adalah kasus penganiayaan yang dilakukan Ose Cs terhadap Aloisius, warga Desa Makir, Kecamatan Lamaknen Selatan.

Saat itu Aloisius berupaya menggagalkan aksi  Ose yang diduga akan menyelundupkan ratusan jeriken BBM ke RDTL.

Kini, Ose sudah ditahan di sel tahanan Polres Belu  akibat dua kasus yang melibatkan dirinya.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan prosesnya sudah sementara penyidikan dan pemberkasan. Saat ini Polres Belu memberikan atensi karena ada pemberitaan bahwa yang bersangkutan kebal hukum,” jelas Kapolres Tobing.

Disampaikannya, apabila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, maka Polres Belu tetap akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara terkait keberadaan Minggus, pengemudi mobil dump truck yang membawa ratusan jeriken BBM pada 28 Desember 2017, hingga kini terus diburu pihak Polres Belu.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Baca Juga:

  • Tiga Kali Ditangkap Karena Selundup BBM, Ose Masih Bebas
  • Ose, Terduga Pelaku Penyelundupan BBM Aniaya Warga Perbatasan
Belu
Previous ArticleCegah Konsumsi Ikan Berformalin, Pemkab Mabar Gelar Pemeriksaan Lapangan
Next Article Demokrasi Indonesia dalam Cengkraman Oligarki

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.