Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolres Belu Tegaskan Ose Tetap Ditindak Sesuai Aturan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolres Belu Tegaskan Ose Tetap Ditindak Sesuai Aturan

By Redaksi18 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menegaskan, Yosep Liumome alias Ose, pelaku penyelundupan BBM di daerah perbatasan RI-RDTL tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tobing kepada VoxNtt.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin petang (17/12/2018).

Saat ini, kata Kapolres Tobing, pihaknya sementara mendalami dua kasus yang melibatkan Ose.

Kasus-kasus itu antara lain, penyelundupan BBM yang dilakukan pada 28 Desember 2017 malam.

Saat itu Ose dibekuk Tim Buru Sergap Polres Belu bersama Agustinus. Hingga kini Agustinus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belu.

Kapolres Tobing mengatakan, berkas kasus Ose sudah pada tahap P-21.

Sementara untuk kasus kedua, dimana Ose ditangkap pada Maret 2018 lalu hingga saat ini belum diproses.

Kasus lain yang sementara diproses adalah kasus penganiayaan yang dilakukan Ose Cs terhadap Aloisius, warga Desa Makir, Kecamatan Lamaknen Selatan.

Saat itu Aloisius berupaya menggagalkan aksi  Ose yang diduga akan menyelundupkan ratusan jeriken BBM ke RDTL.

Kini, Ose sudah ditahan di sel tahanan Polres Belu  akibat dua kasus yang melibatkan dirinya.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan prosesnya sudah sementara penyidikan dan pemberkasan. Saat ini Polres Belu memberikan atensi karena ada pemberitaan bahwa yang bersangkutan kebal hukum,” jelas Kapolres Tobing.

Disampaikannya, apabila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, maka Polres Belu tetap akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara terkait keberadaan Minggus, pengemudi mobil dump truck yang membawa ratusan jeriken BBM pada 28 Desember 2017, hingga kini terus diburu pihak Polres Belu.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Baca Juga:

  • Tiga Kali Ditangkap Karena Selundup BBM, Ose Masih Bebas
  • Ose, Terduga Pelaku Penyelundupan BBM Aniaya Warga Perbatasan
Belu
Previous ArticleCegah Konsumsi Ikan Berformalin, Pemkab Mabar Gelar Pemeriksaan Lapangan
Next Article Demokrasi Indonesia dalam Cengkraman Oligarki

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.