Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Mabuk Miras, Warga Kefamenanu Dibacok Hingga Tewas Bersimbah Darah
HEADLINE

Mabuk Miras, Warga Kefamenanu Dibacok Hingga Tewas Bersimbah Darah

By Redaksi3 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi miras (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Petrus Berkanis (35), warga kampung Nulilo, RT 067/RW 006 Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, kabupaten TTU tewas bersimbah darah di depan halaman rumahnya, Selasa (01/01/2018) sekitar pukul 19.30 Wita.

Petrus yang kesehariannya berprofesi sebagai petani diduga tewas akibat bacokan parang sebanyak 3 kali oleh terduga pelaku berinisial YT.

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya menyebutkan, kejadian ini bermula saat korban baru pulang selamatan tahun baru di kampung Tauf sekitar pukul 19.30 Wita.

Istrinya, Ovilia Ite sempat mengajak korban untuk makan malam sebelum beranjak tidur. Namun korban menolak lantaran sudah selesai makan malam di rumah lain. Selepas itu korban pun langsung masuk kamar tidur.

Saat bersamaan, terdengar suara teriakan YT sebanyak 3 kali dari luar rumah. YT meminta korban untuk keluar guna menyelesaikan persoalan salah paham yang terjadi antara keduanya di ketua RT setempat.

Mendengar teriakan tersebut, korban pun keluar menemui YT dan terjadilah pertengkaran antara keduanya.

Mendengar pertengkaran tersebut, isteri korban ikut keluar guna membantu menjelaskan persoalan yang terjadi.

Namun sesampainya di depan rumah, sang istri melihat terduga pelaku sementara menganiaya korban menggunakan sebilah parang.

Melihat itu, sang istri berteriak meminta tolong dari warga setempat serta langsung melapor ke kepolisian resort TTU.

Akibat mendapatkan bacokan tersebut, nyawa korban meninggal seketika di tempat kejadian perkara.

Berawal dari Miras dan Sakit Hati

Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu(02/01/2019) mengatakan, motif utama tersangka lantaran sakit hati karena dimaki korban. Sebelumnya korban dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras).

“Motifnya itu karena tersangka sakit hati, jadi korban yang sementara dalam keadaan mabuk minuman keras keluarkan kata makian untuk tersangka karena tidak terima makanya tersangka membacok korban” jelas AKBP Rishian.

AKBP Rishian menambahkan, setengah jam pasca mendapatkan laporan, pihaknya langsung berhasil membekuk tersangka. Tersangka dibekuk saat hendak melarikan diri ke Atambua.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

“Tersangka saat ini kita sudah tahan dan ancaman hukuman untuk tersangka diatas 15 tahun penjara,” tegas AKBP Rishian.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Polres TTU TTU
Previous ArticleWarga Matani Dibacok Hingga Kepala Bocor, Pelakunya Kabur
Next Article Bupati dan Wakil Bupati Terpilih TTS Segera Dilantik

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.