Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun di Ende, Pemuda Asal Nagekeo Dipolisikan
NTT NEWS

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun di Ende, Pemuda Asal Nagekeo Dipolisikan

By Redaksi1 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemuda asal Kabupaten Nagekeo, Zulkarnain Basril (19), harus menjalani harinya di sel setelah diduga berbuat cabul terhadap AS, bocah usia 4 tahun asal Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende pada Rabu (30/01/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif, AS menjadi korban pencabulan pada saat yang bersangkutan berada di kamar WC.

“Saat itu, korban di kamar WC dan pelaku mencabuli AS di kamar WC,” ucap Kasat Sujud terpisah, Kamis (31/01/2019) siang.

Ia menjelaskan, saat itu korban AS memanggil ibunya untuk membawa air ke kamar WC. Pelaku yang sedang berada di kamar WC bersebelahannya kemudian membawa air ke korban.

Pelaku lalu melakukan aksi bejat dengan memasukan jari tangannya ke alat vital AS. Akibat itu, korban mengalami kesakitan dan pendarahan pada alat vital.

Korban yang tak tahan kesakitan lalu menangis dan memanggil ibunya.

“Setelah diketahui berada di situ, pelaku coba membela diri. Kan, saat itu sedang pesta dan orang-orang juga mengamuk. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi,” jelas Sujud.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata Kasat Sujud, pelaku akhirnya mengaku perbuatan tersebut. Pelaku akhirnya ditahan untuk menjalani proses selanjutnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleLGB Aeramo Tanam Bakau Putih di Sekitar Pantai Nagelewa
Next Article Dicabut dari Bosda, Guru Minta Bantuan Bupati Matim

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.