Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun di Ende, Pemuda Asal Nagekeo Dipolisikan
NTT NEWS

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun di Ende, Pemuda Asal Nagekeo Dipolisikan

By Redaksi1 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pemuda asal Kabupaten Nagekeo, Zulkarnain Basril (19), harus menjalani harinya di sel setelah diduga berbuat cabul terhadap AS, bocah usia 4 tahun asal Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende pada Rabu (30/01/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif, AS menjadi korban pencabulan pada saat yang bersangkutan berada di kamar WC.

“Saat itu, korban di kamar WC dan pelaku mencabuli AS di kamar WC,” ucap Kasat Sujud terpisah, Kamis (31/01/2019) siang.

Ia menjelaskan, saat itu korban AS memanggil ibunya untuk membawa air ke kamar WC. Pelaku yang sedang berada di kamar WC bersebelahannya kemudian membawa air ke korban.

Pelaku lalu melakukan aksi bejat dengan memasukan jari tangannya ke alat vital AS. Akibat itu, korban mengalami kesakitan dan pendarahan pada alat vital.

Korban yang tak tahan kesakitan lalu menangis dan memanggil ibunya.

“Setelah diketahui berada di situ, pelaku coba membela diri. Kan, saat itu sedang pesta dan orang-orang juga mengamuk. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi,” jelas Sujud.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata Kasat Sujud, pelaku akhirnya mengaku perbuatan tersebut. Pelaku akhirnya ditahan untuk menjalani proses selanjutnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleLGB Aeramo Tanam Bakau Putih di Sekitar Pantai Nagelewa
Next Article Dicabut dari Bosda, Guru Minta Bantuan Bupati Matim

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.