Kefamenanu,Vox NTT-Ketua Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Kota Kefamenanu, Maria Yovita Siki langsung menanggapi dugaan kecurangan Pemilu yang disampaikan DPD PSI NTT, Sabtu 04 April kemarin.
Saat dikonfirmasi VoxNtt.com di Kantor Camat Kota Kefamenanu, Minggu (05/05/2019) Maria menuturkan, tidak ada kecurangan dalam Pemilu di TPS 15 seperti yang dituduhkan oleh PSI.
Menurut Maria, kekurangan jumlah suara di TPS 15 itu bukan sengaja dilakukan oleh pihaknya melainkan sebuah human error.
Hal itu kata dia, diduga karena pihak KPPS mengalami kelelahan lantaran beban kerja yang cukup berat sehingga bisa saja terjadi salah tulis.
“Kami juga mengakui, teman-teman KPPS waktu itu cukup lelah karena prosesnya berjalan dari tanggal 17, bahkan ada yang selesai tanggal 19 dini hari ketika kotak suara itu diangkut dari TPS menuju kelurahan dan langsung ke kecamatan, sehingga dalam tekanan pekerjaan yang begitu padat,kemudian tekanan fisik, pikiran dari teman-teman KPPS, maka itu bisa saja terjadi,” jelasnya.
“Salinannya dari C1 plano yang harusnya 1 yang karena mungkin kelelahan atau karena mungkin jumlahnya yang sekian, langsung ditransferkan kita juga tidak tahu,” ujarnya.
Yovita menambahkan sesuai PKPU, C1 plano merupakan rujukan terakhir apabila terjadi perbedaan jumlah suara dalam C1 kuarto yang dipegang oleh para saksi dan pengawas kecamatan.
Saat mulai pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan beberapa waktu lalu, jelasnya, ditemukan terjadinya perbedaan jumlah suara dalam C1 kuarto yang dipegang para saksi.
Sehingga untuk mengatasinya bersama-sama dengan pengawas tingkat kecamatan dan para saksi diputuskan agar pleno rekapitulasi ini rujukannya pada C1 plano.
“C1 plano itu ketika selesai perhitungan di TPS itu langsung dimasukkan ke dalam kotak, kemudian disegel dan diawasi oleh pengawas TPS kemudian diangkut ke kelurahan lanjut ke kecamatan, dan teman-teman mungkin lihat sendiri situasi dan kondisi di Kecamatan Kota, kita tidak bisa melewati police line ini kalau tidak ada dari pengawas kecamatan ataupun pihak keamanan, baik itu polisi atau tentara yang menjaga,” tandasnya.
Terkait tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh PSI, menurutnya hal itu sah-sah saja.
Namun ia mengingatkan, berita acara pleno rekapitulasi tingkat kecamatan untuk TPS 15, Kelurahan Kefa Selatan sudah ditandatangani oleh saksi dari PSI sendiri.
Berkaitan dengan langkah hokum yang akan diambil PSI, ia menegaskan, hal itu merupakan hak dari PSI sendiri. Pihaknya pun siap untuk menghadapi jika benar hal itu terjadi.
“Itu hak dan pendapat dari teman-teman PSI, untuk mengambil langkah yang terbaik menurut mereka. Karena saya kira, kami dari penyelenggara selama ini menjalankan semuanya tidak keluar dari aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Petrus Uskono selaku ketua Panwaslu Kecamatan Kota Kefamenanu, pada kesempatan itu menuturkan, saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, pihaknya tidak menemukan ada kecurangan apapun.
Menurutnya, pleno dilakukan secara transparan oleh PPK. Ia juga tidak menampik, jika pada hari pertama pelaksanaan pleno tingkat kecamatan masih merujuk pada C1 hologram.
Namun lantaran masih menimbulkan konflik karena adanya perbedaan jumlah suara yang tertulis dalam C1 yang dipegang oleh saksi dan Panwaslu kecamatan, maka diputuskan agar pelaksanaan pleno merujuk pada C1 Plano.
“Jadi kita bisa cocokkan jumlah suara yang terdapat pada berita acara C1 hologram dengan yang terdapat pada C1 Plano,” jelasnya.
Berkaitan dengan kasus berkurangnya jumlah suara yang dialami oleh PSI di TPS 15, Petrus mengaku, pihaknya cukup mengikuti persoalan tersebut.
Menurutnya, hal itu terjadi murni karena adanya kesalahan dalam penulisan angka saat mentransfer data dari C1 Plano ke C1 yang dipegang oleh para saksi.
Seperti yang sudah disampaikan oleh PSI dalam konferensi pers, kata dia, jumlah suara yang diperoleh di TPS 15 sebanyak 44 suara.
Itu dengan rincian nomor urut 1, satu suara, nomor urut 2, satu suara, nomor urut 4 peroleh Satu suara dan nomor urut 8 memperoleh 41 suara.
Namun saat dilakukan pleno rekapitulasi, ditemukan jumlah suara pada berita acara, terjadi kelebihan 37 suara dari total pengguna hak pilih.
Sehingga kemudian dilakukan penelusuran dengan pencocokan pada C1 Plano.
Setelah dilakukan penelusuran dengan merujuk pada C1 Plano, ternyata ditemukan jumlah suara PSI di TPS 15 itu hanya 7 suara.
Dengan rincian nomor urut 1, satu suara, nomor urut 2 satu suara, nomor urut 4, satu suara dan nomor urut 7, empat suara.
“Setelah kita lihat ada kelebihan angka di situ, kemudian kita lakukan pencocokan dengan lidi atau C1 Plano besar. Di sana sesungguhnya, angka yang ada di sana itu adalah untuk perolehan partai(PSI) itu 0, nomor 1 itu adalah satu ,nomor 2 itu adalah stu, nomor 3 itu adalah kosong, nomor 4 itu adalah satu, nomor 5 dan 6 itu adalah kosong, nomor 7 itu sesungguhnya di lidi itu adalah empat tapi di C1 kecil itu nol bahkan nomor 8 itu yang sesungguhnya di lidi itu adalah nol, tapi di sana tertulis 41. Sehingga di sana terjadi kelebihan jumlah suara sebanyak 37 suara,” tegasnya.
Sebelumnya, sebagaimana dalam berita sebelumnya, DPD PSI Kabupaten TTU mengaku kehilangan 40 suara dalam Pileg tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.
Baca: 40 Suara Hilang, PSI TTU Minta PSU
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J